Berita / PSR /
Hampir 5.000 Ha Kebun Sawit di Daerah ini Harus Diremajakan

Panen perdana kebun sawit peserta Program PSR di Aceh Utara. foto: Pemkab Aceh Utara
Lhoksukon, elaeis.co - Kabupaten Aceh Utara, Aceh, memiliki perkebunan kelapa sawit rakyat dengan luas mencapai 18.187 hektare (ha).
Sejak mengikuti Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada 2019, sudah 3.634 ha kebun sawit tua di daerah itu di-replanting. Saat ini sekitar 800 ha kebun yang diremajakan itu sudah berstatus tanaman menghasilkan.
Kepala Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara, Lilis Indriansyah, mengatakan, luas kebun sawit yang harus diremajakan dikarenakan rendahnya produksi di daerah itu masih ada 4.975 ha lagi.
Namun belum semua kebun tersebut bisa diremajakan tahun ini. "Pada tahun ini target peremajaan sawit seluas 2.000 ha," jelasnya melalui keterangan resminya.
Menurutnya, tahun lalu 800 ha kebun sawit rakyat diusulkan ikut PSR. "Saat ini sedang menunggu penandatanganan tiga pihak. Semoga dalam waktu dekat 800 ha yang diusulkan untuk diremajakan itu sudah dapat terealisasi," sebutnya.
Dia berharap petani sawit memaksimalkan kesempatan PSR yang diberikan pemerintah pada tahun ini. Sebab, tanaman sawit yang sudah berusia di atas 25 tahun produktivitasnya pasti menurun. "Peremajaan sawit bertujuan meningkatkan kembali produktivitas kebun sawit," jelasnya.
Dia menambahkan, petani yang mengikuti Program PSR akan mendapatkan hibah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 30 juta per ha. Dana tersebut disalurkan melalui koperasi atau kelompok tani.
"Peruntukan dana tersebut adalah untuk tumbang chipping sawit tua, pengadaan bibit sawit, penanaman, serta perawatan hingga tanaman dipanen perdana," jelasnya.
"Adanya dana hibah ini tentunya sangat membantu petani, sebab peremajaan kebun sawit membutuhkan biaya yang besar. Makanya rugi sekali kalau petani tidak memanfaatkan program ini," tambahnya.
Komentar Via Facebook :