https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Hakim Bebaskan Terdakwa Surat Tanah Palsu di Rokan Hilir

Hakim Bebaskan Terdakwa Surat Tanah Palsu di Rokan Hilir

Hakim Bebaskan Terdakwa Surat Tanah Palsu di Rokan Hilir. Ist


Pekanbaru, Elaeis.co - Majelis Pengadilan Negeri Rokan Hilir, membebaskan terdakwa Rudianto Sianturi atas perkara pemalsuan surat tanah. Padahal, terdakwa sebelumnya Zamzami yang merupakan Kepala Desa Air Hitam, divonis 6 bulan penjara oleh Mahkmah Agung dalam amar putusan kasasi.

Zamzami merupakan kades yang membuatkan surat tanah palsu itu untuk digunakan Rudianto seluas 100 hektare. Hakim membebaskan segala tuntutan ke Rudianto dan meminta agar surat tanah 100 ha miliknya dikembalikan.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim PN Rohil dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Andry Simbolon SH MH, dan 2 hakim anggota, Erif Erlangga SH, Hendrik Nainggolan SH.

"Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum, untuk itu menetapkan agar memulihkan nama baik harkat dan martabat terdakwa, mengembalikan surat hak atas tanah terdakwa," kata Andry yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Senin (20/12).

Di ruang sidang, penasehat hukum terdakwa Daniel SH serta jaksa penuntut umum dari Kejari Rohil Jupri. Sementara terdakwa Rudianto mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIIA Bagansiapiapi.

Usai mengikuti sidang tersebut, penasehat hukum terdakwa Rudi Sianturi, Daniel SH dan Joshua Sitinjak SH dalam tanggapannya atas putusan majelis hakim mengatakan bahwa sudah layak dan sesuai dengan fakta persidangan.

"Putusan hakim sudah selayaknya, karena sesuai dengan fakta persidangan, dan permasalahannya menurut kami lebih tepat dikatakan kasus perdata," ujarnya.

Rudianto merupakan pengusaha sawit yang membuat surat tanah di lahan 100 hektare para korban. Surat-surat itu akhirnya dipalsukan oleh sang kepala desa Zamzami sesuai permintaan Rudianto. Usut punya usut, akhirnya Rudianto jadi tersangka kedua setelah Zamzami.

Kronologi Kasus

Joseph Sembiring salah satu korban menjelaskan, lahan seluas 400 hektare di Desa Air Hitam, Pujud, Rokan Hilir dibelinya sejak 2009 dari masyarakat dan kelompok tani di Desa Air Hitam Kecamatan Pujud.

Mereka membuat surat-surat kepemilikan tanah berupa SKGR yang ditandatangani oleh Kepala Desa Air Hitam Antan saat itu.

"Kemudian tahun 2010 lahan itu kami kelola dan ditanami sawit," ujar Joseph Sembiring.

Tapi tahun 2012, tambah Joseph, saat mereka datang ke lokasi melihat lahan, ternyata sudah dikuasai oleh Rudianto dan kawan - kawan dengan surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Air Hitam yang baru atas nama Zamzami.

"Saat itu kami larang dan kami sampaikan bahwa lahan ini milik kami," ucap Joseph.

Namun, di tahun 2016, kata Joseph, saat mereka datang kembali ke lahan, ternyata sudah dibangun gubuk oleh Rudianto untuk pekerjanya.

"Kemudian kami konfirmasi ke Kepala Desa dan ternyata Kepala Desanya baru lagi dan dilakukan mediasi jalan perdamaian ternyata mentok," kata Joseph.

Akhirnya tahun 2019 kasus penyerobotan dan pemalsuan surat tanah itu dilaporkan ke Polda Riau dan dilimpahkan ke Polres Rohil.

"Selanjutnya dilakukan penyidikan hingga sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir dengan terdakwa mantan Kepala Desa Air Hitam Zamzami," ujar Joseph.

Di PN Rohil terdakwa Zamzami divonis bebas dan JPU kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Hasilnya 3 Februari 2021 keluar putusan MA dengan Putusan Kasasi Nomor 62 K/Pid/2021. Putusan Majelis Hakim membatalkan vonis PN Rohil dan menghukum terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara. Atas vonis itu terdakwa Zamzami dieksekusi dan menjalani hukuman 3 bulan penjara karena dikurangi masa tahanan," papar Joseph.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :