https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Gubernur Kalteng: Plasma Hak Masyarakat, Wajib Diberikan Perusahaan

Gubernur Kalteng: Plasma Hak Masyarakat, Wajib Diberikan Perusahaan

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran saat bersilaturahmi dengan salah satu keluarga korban bentrok di Desa Bangkal. Foto:Doni


Seruyan, elaeis.co - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menyampaikan rasa prihatin yang mendalam kepada para korban dan keluarga atas konflik antara masyarakat Desa Bangkal dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP).

Hal ini disampaikannya saat bersilaturahmi bersama Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng H. Agustiar Sabran ke keluarga salah satu korban bentrokan di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan.

"Saya meminta kepada masyarakat agar bisa bersabar dan menahan diri. Saya selaku gubernur sudah memohon kepada Presiden Jokowi untuk mengevaluasi Perusahaan Besar Swasta atau PBS sawit dan perusahaan Hutan Tanaman Industri atau HTI yang tidak menjalankan kewajibannya menyediakan plasma 20 persen. Kita minta agar izin HGU tidak diperpanjang lagi atau dicabut," katanya, kemarin.

Dia menegaskan, berapapun luas izin yang didapatkan perusahaan, wajib mengeluarkan 20 persen untuk masyarakat di sekitar kebun tersebut. "Kalau dapat izin 10.000 hektar, serahkan 2.000 untuk masyarakat," tukasnya.

"Perusahaan jangan menyepelekan persoalan plasma 20 persen, karena sampai sekarang masih banyak yang belum melaksanakan kewajiban tersebut dan memicu konflik," tambahnya.

Sebagai dukungan sosial terhadap korban, Pemprov Kalteng dan DAD Kalteng menjamin biaya pengobatan korban konflik sepenuhnya.

Seluruh warga Bangkal yang berjumlah 20 orang yang sempat ditahan di Mapolres Kotawaringin Timur di Sampit juga sudah dibebaskan. Upaya pembebasan itu langsung diupayakan oleh Gubernur Kalteng dan dijamin langsung oleh Ketua Umum DAD Kalteng yang bertanggung jawab penuh atas persyaratan  pembebasan tersebut.

Setelah dibebaskan, Gubernur didampingi Ketua Umum DAD Kalteng, Danrem 102/Pjg, Pj. Bupati Seruyan, dan Kapolres Seruyan, langsung bertolak dari Sampit menuju Kantor Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, untuk mengantar warga yang telah dibebaskan kembali ke kampung halamannya untuk berkumpul bersama keluarga.

Sebagai informasi, bentrok antara warga Desa Bangkal dengan pihak keamanan yang berjaga di areal PT. HMBP terjadi pada tanggal 7 Oktober 2023 lalu. Warga Desa Bangkal melakukan aksi menuntut PT. HMBP merealisasikan plasma 20 persen untuk warga setempat. Bentrokan warga dengan pihak aparat keamanan mengakibatkan satu orang warga tewas tertembak, dan dua warga luka berat. Keduanya sudah dirujuk ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin untuk mendapat perawatan intensif.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :