Berita / Serba-Serbi /
Gerebek Gudang, Intel Kodam I/BB Temukan Ribuan Sak Pupuk Palsu
Gudang lokasi pengoplosan pupuk palsu di Medan Helvetia. foto: Pendam I/BB
Medan, elaeis.co – Aparat TNI dari Detasemen Intelijen (denintel) Kodam I Bukit Barisan (BB), Sumatera Utara, menggerebek gudang pengoplosan pupuk ilegal di Jalan Budi Luhur-Sei Kambing, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.
Petugas yang dipimpin Dan BKI-A Kapten Inf Tommy Marselino bersama anggotanya berhasil mengamankan barang bukti ribuan sak pupuk palsu.
Informasi diperoleh dari Denintel Kodam I/BB bahwa keberhasilan itu berkat adanya informasi berharga dari seorang petani sawit yang tidak mau disebutkan namanya yang mengaku telah dirugikan puluhan juta rupiah. Petani itu menyampaikan bahwa dia membeli pupuk di salah satu gudang Jl. Budi Luhur-Sei Kambing.
Tommy bersama anggotanya lantas melakukan penyelidikan. Setelah diyakini kebenaran laporan tersebut, selanjutnya dilakukan penggerebekan dan ditemukan ribuan sak pupuk oplosan di gudang milik pasangan Juni dan Irwansyah.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa jenis merek pupuk TSP 46 % P2O5, Mutiara 16-16-16, Mahkota Fertilizer, Pupuk NPK NtPhoska, Pupuk Kieserite Magnesium, SP -36, Tepung Tapioka, Kuda Sakti, Polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, Pupuk Petro, dan Etimaden.
Berdasarkan keterangan Ali Lubis, pekerja gudang, cara pembuatan pupuk ilegal tersebut adalah bubuk dolomit dicampur dengan pupuk merk Mutiara, TSP, Ponska, dan Borak. Selanjutnya dikemas ke dalam karung 50 kg kemudian dijahit dan siap diedarkan di pasaran.
Menurut pengakuan Ali, pupuk Kcl Mahkota dijual kepada para petani Rp 435.000/Sak, Mutiara 1616 Rp 600.000/Sak dan Meroke Mop Rp 550.000/Sak.
Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin melalui Kapendam Kolonel Inf Rico J Siagian menyampaikan bahwa kegiatan pengoplosan pupuk ilegal itu diduga sudah berjalan sekitar 6 bulan.
“Akibat dari beredarnya pupuk ilegal tersebut di pasaran, para petani sangat dirugikan dan telah mengakibatkan hasil pertanian tidak sesuai harapan dan hasil panen anjlok,” jelasnya melalui keterangan resmi Pendam I/BB belum lama ini.
"Para tersangka memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa izin yang sah dan menjalankan operasinya dengan mencantumkan komposisi dan kadar unsur hara yang tidak sebenarnya," tambahnya.
Pelaku sudah diserahkan ke penegak hukum karena diduga melanggar pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 milyar.
“Saat ini TNI AD menggaungkan program Ketahanan Pangan untuk masyarakat agar masyarakat petani sejahtera dan negara kita tidak kekurangan pangan. Dengan diungkapnya peredaran pupuk palsu ini, Kodam I/BB telah menyelamatkan hidup para petani dan serius mendukung Ketahanan Pangan,” tutupnya.







Komentar Via Facebook :