https://www.elaeis.co

Berita / Sulawesi /

Gara-gara Kebun Sawit, Kades ini Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 7,5 Milyar

Gara-gara Kebun Sawit, Kades ini Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 7,5 Milyar

Kawasan CA Faruhumpenai dirambah untuk dijadikan kebun sawit. foto: ist.


Jakarta, elaeis.co - Oknum Kepala Desa (kades) Mantadulu, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, berinisal AA (49), bersama tersangka SR (45) selaku tokoh masyarakat Mantadulu, ditangkap Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi karena melakukan perambahan dan pembakaran hutan di dalam kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam (CA) Faruhumpenai.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas perambahan di kawasan CA Faruhumpenai. Selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan melakukan operasi tangkap tangan dan berhasil mengamankan SR. Dia diduga mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan cara membakar.

Saat diperiksa Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, SR mengaku melakukan perambahan CA Faruhumpenai berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Desa Mantadulu. Selanjutnya penyidik menetapkan AA (49) sebagai tersangka atas perbuatan turut serta dalam kegiatan perambahan hutan konservasi dengan menyalahgunakan posisinya untuk melakukan perambahan dengan melakukan penanaman kelapa sawit di dalam CA Faruhumpenai.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada paragraph 4 kehutanan pasal 35 angka 19, Pasal 78 ayat (3) dan (4) Jo angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf “a” dan “b”, dan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7,5 milyar. Saat ini tersangka SR dan AA ditahan atau dititipkan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan," katanya.

Aswin mengapresiasi kerja cepat Tim Penyidik dan Anggota SPORC Brigade Anoa Makassar dalam menangani kasus ini sehingga tersangka bisa ditangkap. “Selanjutnya kami meminta kepada para Penyidik untuk mengembangkan kasus ini untuk mencari adanya keterlibatan tersangka lainnya serta kemungkinan adanya aktor intelektual yang membekingi kasus ini,” tegasnya.

Dia menambahkan, aksi perambahan yang mengancam Kawasan Konservasi CA Faruhumpenai merupakan kejahatan luar biasa yang dapat berdampak terhadap terjadinya bencana alam akibat rusaknya ekosistem yang merugikan kelestarian alam dan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan upaya proses penegakan hukum untuk menindak tegas para pelaku perambahan kawasan hutan dan penebangan liar. Dampak yang ditimbukan dari perbuatan para pelaku ini yaitu rusaknya ekosistem hutan, menimbulkan kerugian negara dari nilai tegakan kayu serta dapat menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor, sehingga kami akan terus mengawal kasus ini agar seluruh tersangka dapat dihukum seberat beratnya untuk memberikan efek jera," pungkasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :