https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Ganti CPO dengan Air, Sopir Tangki di Dumai Dijebloskan ke Penjara

Ganti CPO dengan Air, Sopir Tangki di Dumai Dijebloskan ke Penjara

Foto ini hanya ilustrasi. (Waspada)


Dumai, elaeis.co - Seorang sopir truk tangki CPO dari CV Tekan Setia berinisial YPH (26) kini harus mendekam di balik jeruji besi. Dia diserahkan ke kepolisian setelah kedapatan mencampur CPO yang dibawanya dengan air. 

Dia diserahkan ke kepolisian pada Selasa (27/12) lalu usai mengantarkan CPO dari PT Panca Surya Agrindo  menuju PT Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP). Akan tetapi, sesampainya di PT MSSP, kadar CPO yang diangkut sudah berkurang dan berganti dengan air. 

"YHP diserahkan ke Mapolsek Sungai Sembilan usai melakukan penggelapan Crude Palm Oil (CPO) yang dibawa dari PT Panca Surya Agrindo," ungkap Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Bonardi Purba. 

Kecurangan YPH terungkap pada Sabtu (24/12) lalu. Di mana CV Teman Setia selaku pihak jasa pengangkutan memperoleh laporan dari PT MSSP bahwa muatan yang diangkut oleh mobil tangki dengan nomor polisi BK 9232 VN milik mereka yang dikemudikan oleh YHP saat dilakukan pengecekan labolatorium sebelum dilakukan pembongkaran diketahui mengalami kenaikan kadar air.

Di mana setelah dicek di laboratorium, terungkap bahwa kadar air CPO yang diangkut YPH bertambah menjadi 5,99 persen.  Padahal, saat dibawa dari PT Panca Surya Agrindo, kadar airnya hanya 0,29 persen. 

Karena kadar air yang tinggi itu, muatan CPO yang dibawa oleh YPH ditolak oleh PT MSSP. Sehingga pihak jasa pengangkutan yakni CV Teman Setia mengalami kerugian mencapai Rp 26.881.000 karena tidak dilakukan pembayaran jasa angkut mobil. 

"CV Teman Setia kemudian melaporkan kejadian serta menyerahkan YHP ke Polsek Sungai Sembilan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya. 

Selain itu, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya truk tangki yang dikemudikan YPH, nota pengeluaran CPO dari PT Panca Surya Agrindo dengan jumlah kadar air 0,29 persen serta sejumlah barang bukti lain termasuk hasil pengecekan laboratorium yang membuktikan adanya kenaikan kadar air.

"Diduga tersangka mengeluarkan CPO yang berada di dalam mobil tanki dan menggantinya dengan memasukkan air guna mengelabui pihak perusahaan," kata dia. 

Saat ini YPH telah diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara 5 tahun.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :