Berita / Sumatera /
Fachruddin Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, hanya 7 Tahun Penjara
Ilustrasi koruosi
Pekanbaru, Elaeis.co - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Fachruddin dalam kasus korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing.
Mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing tersebut dinilai telah lalai dan sengaja dalam jabatannya sehingga merugikan negara sebesar Rp 3,6 miliar.
"Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 100 juta," kata ketua majelis hakim Iwan Irawan saat membaca amat putusan, Jumat (27/8/2021).
Fachrudin dinilai tidak terbukti melanggar dakwaan primer jaksa penuntut umum yakni pasal 2 Undang-undang Tipikor. Namun, dia justru terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 3 Undang-undang Tipikor.
Hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sama halnya dengan dakwaan jaksa.
Putusan hakim terhadap Fachrudin ini di bawah tuntutan jaksa yakni meminta terdakwa dijatuhkan vonis 8 tahun dan denda Rp 500 juta.
Dalam putusan sidang sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis 3 tahun dan denda Rp 100 juta terhadap mantan PPTK proyek ruang pertemuan Hotel Kuansing, Alfion Hendra.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman mengatakan putusan majelis hakim akan menjadi salah satu dasar pertimbangan utama dalam pengembangan kasus tersebut.
"Kita tunggu saja nanti, siapa yang terlibat pasti akan ketahuan," kata Hadiman.
Selain itu, mantan Kepala Bappeda Kuansing, Agus Indra Lukman juga sudah memberikan kesaksian dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing telah menjadikan tiga orang sebagai pesakitan. Ketiga terdakwa itu yakni mantan pejabat di Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing, Fahrudin dan Alfion Hendra, serta satu pihak swasta, yakni Robert Tambunan selaku Direktur PT Betania Prima, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut yang sudah meninggal dunia.
Keduanya didakwa merugikan negara sebesar Rp 5,05 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 13,1 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing pada APBD 2015 lalu.
Keberadaan Hotel Kuansing adalah salah satu proyek fisik yang masuk dalam Proyek 3 Pilar. Dua proyek lainnya yakni kampus Universitas Islam Kuansing (Uniks) dan Pasar Tradisional Berbasis Modern Kuansing. Total anggaran direncanakan bakal dikucurkan untuk Proyek 3 Pilar tersebut mencapai Rp 200 miliar.
Ketiga proyek yang dicanangkan oleh mantan Bupati Kuansing, Sukarmis di akhir masa jabatan periode keduanya pada 2014 lalu, hingga kini tak ada yang tuntas.
Anggaran yang dikucurkan untuk Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp 44 miliar yang dikerjakan oleh kontraktor PT Guna Karya Nusantara. Belakangan ada alokasi anggaran tambahan pasar sebesar Rp 5 miliar.
Sementara, proyek pembangunan Uniks mendapat alokasi rencana anggaran sebesar Rp 51 miliar dan tambahan anggaran lanjutan sebesar Rp 23 miliar. Terkait proyek Hotel Kuansing, dialokasikan anggaran mencapai Rp 41 miliar dan alokasi anggaran tambahan sebesar Rp 8 miliar

Komentar Via Facebook :