Berita / Nusantara /
Empat Petugas PT DSI Jadi Tersangka
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja. (dok.Polres Siak)
Siak, elaeis.co - Kepolisian Resor Siak menetapkan empat tersangka terkait keributan antara petugas pengamanan swakarsa PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan eks pekerja PT Karya Dayun.
Keempat orang itu berinisial YB (40), MM (37), YS (38) dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dan MS (48) dijerat dengan Pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan.
"Dari hasil gelar perkara, keempat orang tersebut memenuhi unsur melanggar pasal yang diterapkan," kata Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, Minggu (8/1).
Kapolres mengatakan, tiga tersangka YB, MM, dan YS langsung dilakukan penahanan, sementara tersangka MS masih dirawat di rumah sakit. "Polres Siak telah menangani perkara ini dengan profesional dan sesuai prosedur," ujarnya.
AKBP Ronald juga meminta agar tidak ada penggiringan berita yang tidak benar atau hoax yang memprovokasi peristiwa tersebut.
“Sekali lagi saya tegaskan kejadian ini terjadi antara pekerja PT DSI dan Eks pekerja PT Karya Dayun, tidak ada antara masyarakat mana dan masyarakat mana, jangan sampai ini digiring menjadi isu sara yang dapat memprovokasi," kata Ronald.
Seperti diketahui, kejadian bermula saat petugas pengamanan swakarsa PT DSI mendatangi pos security eks PT Karya Dayun di jalan lintas Siak-Dayun untuk mengosongkan lahan karena akan melakukan pemanenan tanaman kelapa sawit.
Namun permintaan pengosongan itu ditolak dan dihadang oleh petugas pengamanan eks PT Karya Dayun.
Personel Polres Siak sempat ke lokasi dan mengajak kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di Mapolres. Saat di Polres Siak kedua belah pihak berkomitmen saling menahan diri.
Namun petugas pengamanan swakarsa PT DSI yang dipimpin pria berinisial C tetap masuk ke kebun karena diperintah Manager PT DSI M untuk melakukan pemanenan. Akhirnya terjadilah perdebatan kedua belah pihak yang berujung keributan.







Komentar Via Facebook :