https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Eksekusi Lahan Ditunda, PN Siak Sampaikan 3 Hal Penting Untuk Warga

Eksekusi Lahan Ditunda, PN Siak Sampaikan 3 Hal Penting Untuk Warga

Ketua LSM Perisai, Sunardi (Peci Hitam) bersama sejumlah warga di Kantor PN Siak. (Sahril/Elaeis)


Siak, elaeis.co - Ketua LSM Perisai Sunardi SH dan dua warga lainnya sempat menggelar pertemuan secara tertutup dengan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak Ade di Kantor PN Siak Sri Indrapura, Senin (28/11).

Dari hasil pertemuan itu, ada tiga hal yang disampaikan pihak PN kepada Sunardi terkait rencana constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 hektare di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun tersebut.

"Yang saya tangkap ada tiga hal penting yang disampaikan tadi. Pertama, kegiatan constatering dan eksekusi ditunda. Tapi tidak memperjelas sampai kapan penundaannya," kata Sunardi kepada elaeis.co.

Terus, lanjut Sunardi, pihak PN mempertegas bahwa kegiatan awal yang dilakukan hanya sebatas ceonstatering atau pencocokan objek. Tidak langsung eksekusi.

"Nah, apabila pada objek didapati lahan warga yang bersertifikat (SHM), akan dituangkan didalam berita acara ceonstatering," kata Sunardi.

Dalam pertemuan itu, Sunardi juga sempat membawa sebundel contoh sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan yang disengketakan. Melihat itu, pihak PN menyarankan agar masyarakat melakukan upaya hukum atas dasar SHM tersebut.

"Sebetulnya, selama ini mereka juga tahu bahwa ada SHM di atas objek yang disengketakan. Bahkan kata mereka, hal itu sudah disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi. Namun mereka mengaku tetap akan menjalankan constatering dan eksekusi lahan karena hasil putusan berkekuatan hukum tetap," jelas Sunardi.

Kendati begitu, PN Siak memberikan saran kepada masyarakat agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menghadirkan KLHK mempertegas status hak lahan di atas objek yang disengketakan.

"Masyarakat diminta agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memfasilitasi pertemuan dengan KLHK, agar pihak KLHK dapat mempertegas status hak lahan di atas objek yang disengketakan," kata dia.

"Dalam waktu dekat ini, kita akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Siak, untuk memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan KLHK seperti yang disarankan PN Siak. Apalagi saya melihat, selama ini, Pemkab Siak juga kurang begitu peduli terhadap peristiwa ini. Kita berharap, kali ini Pemkab dapat memfasilitasi masyarakat dengan KLHK," pungkasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :