https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Eks HGU, Bekas HPL Transmigrasi, dan Pelepasan Kawasan Hutan, Jadi Sumber TORA di Paser

Eks HGU, Bekas HPL Transmigrasi, dan Pelepasan Kawasan Hutan, Jadi Sumber TORA di Paser

Rakor membahas penataan aset sumber TORA di Paser. foto: MC Paser


Tana Paser, elaeis.co – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas penataan aset sumber TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) di daerah tersebut.

Rakor yang diikuti anggota GTRA dari perangkat daerah terkait dan kepala desa dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya. Dua narasumber yang hadir yakni Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Dwi Budi Martono, dan perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam rakor itu Katsul menekankan bahwa tanah merupakan salah satu aset bernilai sangat tinggi yang harus dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

“Untuk mengatur dan mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, serta Peraturan Presiden 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,” jelasnya dalam rilis Prokopim Paser dikutip Sabtu (14/9).

Menurutnya, tujuan penataan aset harus dilakukan secara terstruktur agar penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya dapat berlaku adil. “Untuk menjalankan instruksi tersebut, maka telah dibentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria,” ucapnya.

Program reformasi agraria merupakan upaya pemerintah memberikan kemudahan pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat mengingat banyaknya sengketa tanah yang terjadi. Salah satu yang sering menjadi konflik antara masyarakat dengan pemerintah, atau masyarakat dengan masyarakat adalah sengketa tanah. Dengan program ini, membuat kepengurusan sertifikat menjadi mudah.

Pada 29 Juli lalu, Pemkab Paser telah memperoleh surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tentang alih status dari hak pengelolaan lahan (HPL) Transmigrasi Jone menjadi APL (Area Pengelolaan Lainnya).

"Keputusan itu membuat GTRA melakukan pemetaan dan penataan sehingga lahan-lahan yang memang merupakan hak masyarakat atau tanah yang tidak masuk kategori TORA dapat dipergunakan masyarakat dengan sebaik-baiknya," paparnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Paser, Istanto Nurhidayat, mengatakan, sumber TORA Kabupaten Paser tahun ini antara lain pelepasan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan MENLHK No. 6628 tahun 2021 yang meliputi wilayah administratif Desa Petangis.

Lalu tanah terlantar bekas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit PT Borneo Indo Subur (BIS) di Desa Tiwei, Long Gelang, Olung, Kayungo Sari, dan Desa Belimbing, Kecamatan Long Ikis.

"Serta permasalahan transmigrasi dan tindak lanjut pelepasan HPL transmigrasi Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, seluas 500 hektar,” katanya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :