Berita / Pojok /
Dua Grup Raksasa Ini Diduga Abaikan Harga Disbun dalam Pembelian TBS Petani
Tumpukan TBS di salah satu PKS di Jambi. (foto: ist)
Jambi, elaeis.co – Persoalan harga TBS, masih tak jauh-jauh dari selisih harga yang diterima petani dengan harga ketetapan Disbun Provinsi Jambi.
Di Kabupaten Merangin Jambi misalnya, 2 grup raksasa dalam dunia perkebunan yakni Sinarmas lewat anak usahanya PT Kresna Duta Agroindo dan Wilmar Group yakni PT Agindo Indah Perkasa (AIP) disebut kompak tidak menerapkan harga acuan Disbun Provinsi Jambi kepada mitranya.
Hal ini diungkap oleh Ketua Apkasindo Merangin, Joko Wahyono, menurut Joko sejauh ini selalu saja terdapat selisih harga yang diterapkan oleh perusahaan.
Selisihnya bisa kurang Rp 200/kg dari harga ketentuan Disbun. Dulu bahkan tak jarang selisih harganya kurang lebih besar. Belakangan selisih menjadi Rp 200/kg pun setelah perusahaan dilaporkan oleh DPD Apkasindo ke Kejaksaan Negeri Merangin.
"Setelah kami laporkan itu belakangan naik, sekarang selisih sekitar Rp 200-an/kg. Kalau dulu-dulu bisa petani Cuma dapat bersih Rp 1.500/kg. Di sini sudah banyak itu yang bermitra dengan PT KDA semuanya gitu, selalu ada selisih harga itu. Enggak pernah ikut harga Disbun itu," ujar Joko Wahyono kepada elaeis.co pada Rabu, 13 Desember 2023.
Praktik yang serupa soal penerapan harga TBS bagi petani pun juga disebut dialami oleh sejumlah kelembagaan tani mitra PT AIP. Bahkan anak usaha Wilmar Group itu disebut-sebut tidak ada memberi penghargaan pada TBS petani mitranya, meski sudah berstatus ISPO.
"Ya harusnya kan ada penghargaan kalau enggak salah itu sekitar Rp 30/kg. Mereka harga juga sama tidak sesuai ketentuan Disbun," ujar Ketua DPD Apkasindo Merangin itu.
Menyikapi persoalan ini, Kadisbun Provinsi Jambi Agusrizal sampaikan begini. "Ada perjanjian kemitraannya yang diketahui Bupati atau tidak? Dilihat dulu perjanjian kemitraannya, apakah sesuai harga pasar atau harga yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga dari Provinsi Jambi. Kalau ada, bisa diberikan sanksi oleh pemberi izin," kata Agusrizal.
Namun Pj Bupati Merangin, H Mukti saat dimintai tanggapan, belum memberi pernyataan konkret. "Langsung ke Disbun ya ndo, nanti saya tanya dulu ke Disbun," kata Mukti singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh pernyataan resmi dari pihak PT KDA, upaya konfirmasi awak media belum mendapat respons. Begitu juga dengan pihak PT AIP.







Komentar Via Facebook :