Berita / Nasional /
DPRD Riau Minta 'Pengampunan' Lahan Petani Dalam Kawasan Hutan
Ilustrasi-perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak, Riau. (Dok. Elaeis)
Pekanbaru, elaeis.co - Masalah lahan dalam kawasan hutan masih saja santer terdengar. Bahkan hingga ke ranah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.
Seperti kata Ketua Komisi II DPRD Riau Syafrudin Iput yang mendapatkan banyak laporan terutama dari para petani kelapa sawit. Laporannya yakni bahwa kebun yang dimiliki petani masuk dalam kawasan hutan. Hingga akhirnya kebun tersebut tidak dapat mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikelola BPDPKS.
Padahal kata dia, dana hibah itu sangat dibutuhkan petani untuk meremajakan kebun kelapa sawit. Sebab biaya yang dibutuhkan cukup tinggi saat ini.
"Kalau bisa kita sarankan prihal kawasan hutan itu RTRW Provinsi Riau yang belum direvisi dapat memutihkan kebun tersebut. Karena RTRW juga banyak kekurangannya," kata politisi Gerinda itu kepada elaeis.co, Senin (14/11).
Bukan hanya kelapa sawit, Iput juga menyatakan perihal serupa juga terjadi pada pertanian padi di Rohil yang juga masuk dalam peta kawasan hutan. Dengan begitu, menurut Iput cukup penting rasanya untuk merevisi RTRW Provinsi Riau 2018-2023 yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebaiknya direvisi dan kebun masyarakat bisa diputihkan (diampuni)," bebernya.
Sementara itu, untuk mendukung kebijakan itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk mengajukan keterangan dan permintaan pemutihan dalam keterlanjuran pembukaan lahan di kawasan hutan kepada pemerintah melalui Dinas Kehutanan. Ini bisa dilakukan dengan pola Nota Kesepakatan Kerjasama (NKK).
"Kalau bisa sesegera mungkin, sebab 2023 pemerintah akan melakukan penertiban," paparnya
Menurut Iput, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah mestinya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mempertahankan kebunnya. Tentu sesuai dengan regulasi yang berlaku.







Komentar Via Facebook :