Berita / Sumatera /
DPRD Bengkulu Agendakan RDP Usut Kisruh HGU PT Agricinal
Dempo Xler (kanan) didampingi kuasa hukum masyarakat desa penyanggah PT Agricinal. foto: ist.
Bengkulu, elaeis.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu akan menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengurai masalah Hak Guna Usaha (HGU) PT Agricinal. Diantara persoalan yang mencuat selama ini adalah adanya perbedaan data luas HGU perusahaan itu di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu dengan BPN Kabupaten Bengkulu Utara.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat undangan kepada PT Agricinal, Pemkab Bengkulu Utara, BPN, Dinas Perkebunan, perwakilan dan kuasa hukum warga, untuk menghadiri RDP.
"Kita duduk bersama sehingga permasalahan ini bisa segera menemukan titik terang," katanya, kemarin.
"Kita sudah bertemu dengan masyarakat dari Bengkulu Utara yang menuntut untuk mengusut masalah HGU PT Agricinal. Tindak lanjutnya, kita sudah kirimkan surat undangan ke banyak pihak, insya Allah minggu depan kita akan bahas masalah ini bersama-sama di DPRD Provinsi Bengkulu," tambahnya.
Dia berharap seluruh pihak yang hadir dalam pertemuan nanti membawa data dan dokumen lengkap ke RDP supaya berapa luas lahan masyarakat dan luas HGU milik PT Agricinal menjadi jelas.
"Kita minta nanti PT Agricinal dan BPN bisa menunjukkan peta dan luasan lahan HGU. Kita juga akan meminta peta lahan yang sudah dilepas atau dikeluarkan dari HGU," tuturnya.
Dempo mengaku, jika peta dan luasan lahan HGU jelas, maka diharapkan tidak ada lagi konflik di lapangan. Sebab selama ini ada masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara khususnya di Kecamatan Puteri Hijau kerap diamankan oleh pihak keamanan PT Agricinal karena dituduh mencuri kelapa sawit milik perusahaan.
"Padahal lahan kelapa sawit tersebut telah diserahkan oleh perusahaan kepada masyarakat," sebutnya.
"Kita tidak ingin ada lagi masyarakat di Bengkulu Utara yang ditangkap dan dituduh mencuri kelapa sawit setelah lahan HGU seluas 77 hektar diserahkan ke masyarakat di sana," tambahnya.
Dempo berjanji akan secepatnya menyelesaikan permasalahan ini sehingga tuntutan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara bisa terpenuhi. "Permasalahan ini sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :