Berita / Lingkungan /
DLHK Riau Mengaku Belum Dapat Info 1.444.800 Ha Masuk Kawasan Hutan
Ilustrasi-petani kelapa sawit di Kabupaten Siak, Riau. (Sahril Elaeis)
Pekanbaru, elaeis.co - Berdasarkan informasi yang dipaparkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ada 2,2 juta hektare (ha) kawasan hutan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan tanpa izin di Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Riau ada sekitar 1.444.800 hektare dimana 1.351.816 hektare diantaranya adalah perkebunan kelapa sawit. Namun para pelaku aktivitas ilegal itu akan diampuni menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga bisa melanjutkan operasinya.
Saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau mengaku belum mendapat informasi resmi dari KLHK.
"Sampai dengan saat ini belum ada info resmi dari KLHK," ujar Kepala DLHK Riau Maamun Murod kepada elaeis.co, Senin (29/8).
Baca juga: Apkasindo: Kok Baru Sekarang Bilang Masuk Kawasan Hutan?
Sementara menanggapi informasi itu, Ketua DPW APKASINDO Sumut, Gus Dalhari Harahap mengatakan dalam membangun kelapa sawit petani membutuhkan proses. Bukan ujuk-ujuk dan pakai bimsalabim.
"Kenapa sudah bertahun-tahun sejak kebun dibangun kok baru sekarang diributkan. Pada saat pembangunan kebun, yang katanya penjaga hutan pada kemana?," tuturnya.
Menurutnya dalam kondisi itu petani sudah berinvestasi namun sekarang justru dibilang ilegal. Malah ia menduga petugas kehutanan yang justru ilegal khususnya dalam menjalankan pengawasan dan regulasinya.
"Itu sudah ngawur, belum ditata batas, belum temu gelang, belum penyelesaian masalah sosial, kok bisa disebut kawasan hutan," tegasnya.
Kendati demikian menurutnya hal tersebut juga merupakan kesalahan pemerintah daerah yang tidak peduli terhdap RTRW daerahnya. Sebab sepengetahuannya ada regulasi yang membenarkan lahan dirubah sejauh untuk kemaslahatan masyarakat.
"Sebab itu lah rakyat juga harus jeli memilih kepala daerah. Sehingga tidak sengsara kehidupannya," tandasnya.







Komentar Via Facebook :