https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

APKASINDO: Kok Baru Sekarang Bilang Masuk Kawasan Hutan!

APKASINDO: Kok Baru Sekarang Bilang Masuk Kawasan Hutan!

Ilustrasi/Reuters


Medan, elaeis.co - Berdasarkan informasi yang dipaparkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ada 2,2 juta hektare kawasan hutan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan tanpa izin di Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Di Riau ada sekitar 1.444.800 hektare dimana 1.351.816 hektare di antaranya adalah perkebunan kelapa sawit. Namun para pelaku aktivitas ilegal itu akan diampuni menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga bisa melanjutkan operasinya. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW APKASINDO Sumut, Gus Dalhari Harahap mengatakan dalam membangun perkebunan kelapa sawit, petani membutuhkan proses. Bukan ujuk-ujuk dan pakai bimsalabim. 

"Kenapa sudah bertahun-tahun sejak kebun dibangun kok baru sekarang diributkan. Pada saat pembangunan kebun, yang katanya penjaga hutan pada kemana?," kata dia kepada elaeis.co, Senin (29/8).

Menurutnya dalam kondisi itu petani sudah berinvestasi namun sekarang justru dibilang ilegal. Malah dia menduga petugas kehutanan yang justru ilegal khususnya dalam menjalankan pengawasan dan regulasinya.

"Itu sudah ngawur, belum ditata batas, belum temu gelang, belum penyelesaian masalah sosial, kok bisa disebut kawasan hutan," tegasnya.

Kendati demikian menurutnya hal tersebut juga merupakan kesalahan pemerintah daerah yang tidak peduli terhdap RTRW daerahnya. Sebab sepengetahuannya ada regulasi yang membenarkan lahan dirubah sejauh untuk kemaslahatan masyarakat.

"Sebab itu lah rakyat juga harus jeli memilih kepala daerah. Sehingga tidak sengsara kehidupannya," tandasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :