https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Dituding Menetapkan Harga TBS Kelapa Sawit Tanpa Dasar Perhitungan, Ini Jawaban Pemprov Bengkulu

Dituding Menetapkan Harga TBS Kelapa Sawit Tanpa Dasar Perhitungan, Ini Jawaban Pemprov Bengkulu

Sub Koordinator PPPHP Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Yuhan Syahmeri SP MP. Foto: IST


Bengkulu, Elaeis.co - Pemerintah Provinsi Bengkulu menepis segala tudingan terkait ketidakjelasan dalam penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode April 2024. Mereka menegaskan bahwa penetapan harga tersebut didasarkan pada rumus yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Sub koordinator Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Yuhan Syahmeri SP MP, menjelaskan bahwa penetapan harga TBS kelapa sawit di Bengkulu mengacu pada rumus yang tercantum dalam Permentan Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 7 Ayat 2. Dimana rumus yang digunakan dalam penetapan harga TBS kelapa sawit melibatkan beberapa faktor, termasuk indeks K, harga CPO (crude palm oil), harga penjualan kernel, serta jumlah rendemen CPO dan kernel yang dibeli oleh perusahaan.
"Kami menetapkan harga TBS kelapa sawit menggunakan rumus yang tercantum dalam Permentan Nomor 1 Tahun 2018 dan tidak dilakukan sendiri tetapi bersama tim, itu ada dari Apkasindo, Gapki, dan Kadin," kata Yuhan, Rabu 3 April 2024.

Baca Juga: DPRD Bengkulu Selatan Minta Karyawan Pabrik Kelapa Sawit Laporkan Masalah THR

Selain itu, penetapan harga TBS kelapa sawit untuk periode April 2024 ini, data yang digunakan berasal dari puluhan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Provinsi Bengkulu. Data tersebut mencakup invoice penjualan periode sebelumnya, harga penjualan kernel, serta jumlah rendemen CPO dan kernel yang dibeli oleh perusahaan.
"Untuk datanya itu langsung disampaikan oleh PKS di Bengkulu, jadi kalau hasil perhitungannya tidak sesuai harapan petani, kami tidak bisa berbuat banyak, karena datanya dari PKS," tambah Yuhan.

Yuhan menegaskan, harga TBS kelapa sawit yang ditetapkan telah melalui proses persetujuan dari organisasi perusahaan kelapa sawit, termasuk Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo).
"Bukan kami yang menetapkan sendiri, tapi ada Gapki, Kadin, dan Apkasindo juga. Bahkan mereka telah memberikan persetujuan terhadap penetapan harga TBS kelapa sawit untuk periode April ini," pungkasnya.

Baca Juga: Konsumsi dan Daya Beli Petani Sawit di Bengkulu Menurun, Ini Sebabnya!

Menanggapi pernyataan pemerintah provinsi, beberapa petani kelapa sawit di Bengkulu menyambut baik kejelasan dalam penetapan harga. Salah seorang petani sawit di Bengkulu Utara, Budi Santoso menyatakan, kelegaannya atas adanya dasar yang jelas dalam penetapan harga TBS kelapa sawit.
"Saya sudah tahu itu dan memang penetapan harga yang dilakukan sudah sesuai aturan," pungkasnya.

Namun, di sisi lain, masih ada beberapa pihak yang meragukan transparansi dan keadilan dalam penetapan harga tersebut. Ketua Aliansi Petani Kelapa Sawit Bengkulu, Edy Mashury menyoroti perlunya audit independen untuk memastikan bahwa penetapan harga TBS kelapa sawit benar-benar didasarkan pada kriteria yang adil dan transparan. Sebab dari 31 PKS di Bengkulu hanya 7 PKS yang menyampaikan data invoice.
"Memang perhitungan sudah benar sesuai aturan, tapi apakah itu adil dan transparan, kami pikir data yang disampaikan oleh PKS perlu dilakukan audit independen agar semuanya clear," tutupnya.


 

Komentar Via Facebook :