Berita / Kalimantan /
Disidang Adat, ini Sanksi Bagi Pencuri Sawit Perusahaan
Pelaksanaan sidang adat menyelesaikan kasus pencurian sawit di PT WPP. foto: Humas Polres Melawi
Nanga Pinoh, elaeis.co - Kasus pencurian buah sawit di PT Wahana Plantation and Product (WPP) estate Sona di Kecamatan Dedai, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, oleh pelaku berinisial BM dan BN dilaporkan ke polsek setempat.
Adapun kejadian pencurian sawit tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekitar jam 15.45 WIB. Namun perkara ini akhirnya diselesaikan dengan sidang adat.
Bhabinkamtibmas Aipda Dasep Rohmat menghadiri Kegiatan Sidang Adat penyelesaian kasus pencurian sawit itu mewakili Polsek Dedai. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Room Meeting PT WPP estate Sona akhir pekan lalu.
Hadir dalam kegiatan tersebut, pimpinan wilayah PT WPP dan PT AGS Sona Estate Naldo Elian, Humas PT WPP dan PT AGS Sona Estate Hermanus, Simon, Rupinus Iit, dan Meggy Sumario, Kadus Sona Desa Gandis Windyarto Hartono, Kadus Kancing 1 Desa Sepan Tonak Damianus Andis, Ketua adat Dusun Sona Balau, Ketua adat Dusun Kancing 1 Pendik, Ketua RT Dusun Sona Anang Maherad. Kedua pelaku pencuri buah sawit dihadirkan ke sidang adat dengan dikawal Bripka Tri Marsudi.
Menurut Dasep, dalam sidang adat itu ditetapkan dua jenis denda bagi kedua pelaku. "Adapun hasil keputusan dari Dewan Adat adalah hukuman denda adat sebesar Rp 2.460.000 yang harus dibagi kedua pelaku atau masing-masing Rp 1.230.000. Selain itu keduanya harus membayar total kerugian dari pihak perusahaan," jelasnya melalui keterangan resmi Humas Polda Kalbar.
Setelah kerugian perusahaan dihitung, pelaku BM harus membayar TBS yang dicuri sebanyak Rp 2.865.000. Ditambah denda adat Rp 1.230.000, maka total yang harus dibayarkannya adalah Rp 4.095.000.
Sedangkan keputusan untuk BN yaitu membayar ganti rugi TBS Rp 1.015.000 ditambah denda adat Rp 1.230.000 sehinggga total yang harus dibayarkan adalah Rp 2.245.000.
"Kedua pelaku dinyatakan bersalah dan wajib membayar denda adat dalam jangka waktu 30 hari atau satu bulan. Dan apabila keputusan sidang adat tidak dipenuhi dalam tempo yang ditetapkan, pihak adat sepenuhnya akan menyerahkan kasus tersebut ke aparat kepolisian yaitu Polsek Dedai," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :