Berita / Sumatera /
Disbun Riau Dorong Pemkab Data Izin Pabrik Kelapa Sawit, Berani Nggak?
Ilustrasi-truk pengangkut TBS kelapa sawit. (Dok Elaeis)
Pekanbaru, elaeis.co - Baru-baru ini Gubernur Riau, Syamsuar, mengeluarkan surat yang ditujukan kepada ratusan pabrik kelapa sawit (PKS). Isinya, tentang implementasi penerapan harga pembelian TBS sawit produksi pekebun.
Dari surat tersebut terungkap, bahwa baru ada 285 perusahaan pabrik PKS di Riau yang telah mengantongi izin. Padahal, disinyalir ada banyak lagi PKS yang berdiri di bumi lancang kuning ini yang belum mengantongi izin.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (P2HP) Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja, saat dikonfirmasi mengaku tidak memiliki data jumlah dan nama-nama perusahaan yang belum mengantongi izin dan belum terdata.
"Itu di kabupaten. Perizinan dan pengawasan itu ada di kabupaten. Provinsi hanya yang lokasinya beririsan antar kabupaten saja," kata Defris kepada elaeis.co, Sabtu (28/1).
Tak hanya mengenai data dan perizinan saja, Defris menyebutkan bahwa kewenangan kabupaten juga berkaitan dengan kemitraan antara PKS dan pekebun.
"Kemitraan juga kewenangannya di kabupaten. Makanya kendalanya di situ, karena kabupaten yang punya datanya (PKS yang tidak berizin)," ujarnya.
Defris mengatakan, Dinas Perkebunan Provinsi Riau terus mendorong kabupaten untuk melakukan pendataan dan mengejar seluruh PKS yang belum memiliki izin itu.
"Surat yang dikeluarkan Gubernur Riau ini juga merupakan salah satu upaya untuk mendorong itu. Sudah banyak upaya yang dilakukan. Ini surat terakhir untuk mendorong kabupaten," pungkasnya.
Diketahui ada 285 perusahaan pabrik PKS di Riau saat ini. Yang tersebar di Kampar 49 PKS, kemudian 46 di Rokan Hulu, 35 di Rokan Hilir, 34 di Siak, 31 di Pelalawan, 26 Indragiri Hulu, 24 di Indragiri Hilir, 21 di Kuantan Singingi, 15 di Bengkalis, Kota Pekanbaru ada 2 PKS dan Dumai juga terdapat 2 PKS.







Komentar Via Facebook :