https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Dimediasi Polisi, Rencana Petani Plasma Portal Perusahaan Sawit Dibatalkan

Dimediasi Polisi, Rencana Petani Plasma Portal Perusahaan Sawit Dibatalkan

Mediasi dilakukan oleh Kapolsek Long Kali bersama sejumlah anggota terkait rencana pemortalan perusahaan. foto: Humas Polres PPU


Tana Paser, elaeis.co – Sebanyak 50 masyarakat Desa Bente Tualan, Kecamatan Long Kaki, Kabupaten Paser Penajam Utara (PPU), Kaltim, yang merupakan anggota Koperasi Plasma Sinar Harapan Jaya (SHJ) berencana melakukan pemortalan akses ke perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gawi Makmur Kalimantan (GMK).

Massa sudah berkumpul di pos security areal plasma SHJ PT GMK Desa Bente Tualan sejak pagi hari. Untunglah aksi itu akhirnya dibatalkan setelah mediasi yang dilakukan oleh Kapolsek Long Kali Iptu Syarifuddin SH bersama sejumlah anggota.

Syarifuddin SH menerangkan, anggota koperasi sengaja berkumpul di pos plasma untuk menyuarakan aspirasi dan keluhan terkait masalah di perusahaan. "Lalu mereka kita temui, kita mendengarkan segala aspirasi dan keluhan yang nantinya akan disampaikan kepada pihak manajemen PT. GMK," jelasnya dalam rilis Humas Polres PPU dikutip Kamis (25/4).

Setelah dialog sekitar satu jam, Kapolsek beserta tiga orang perwakilan masyarakat mendatangi pihak manajemen PT. GMK dan diterima oleh pihak humas GMK Fadli dan Edy. Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek memimpin pembicaraan untuk menyampaikan tuntutan masyarakat terkait permasalahan yang ada di plasma PT. GMK. "Salah satu tuntutan yang disampaikan, agar dana SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi SHJ segera dicairkan," ungkapnya.

Pihak manajemen PT. GMK menjelaskan bahwa dana SHU Koperasi SHJ mulai dari bulan Oktober 2023 hingga April 2024 masih disimpan oleh perusahaan. "Dana SHU hanya bisa dicairkan oleh pengurus koperasi SHJ. Namun, pengurus koperasi SHJ telah mengundurkan diri sejak 16 Oktober 2023 dengan surat yang ditujukan kepada Kadis Perindakop dan Kades Bente Tualan, sehingga dana SHU Koperasi SHJ belum dapat dicairkan," terangnya.

Setelah mendapatkan penjelasan, Kapolsek Long Kali dan masyarakat akhirnya menerima keputusan pihak perusahaan dan memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana pemortalan. "Masyarakat akan koordinasi dengan Kades Bente Tualan terkait pembentukan kepengurusan baru untuk Koperasi SHJ," tutupnya.

Dengan adanya mediasi ini, diharapkan masalah-masalah terkait koperasi dan dana SHU dapat segera diselesaikan secara transparan dan adil oleh pihak terkait, serta memberikan kepastian hukum bagi anggota koperasi dan masyarakat Desa Bente Tualan.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :