https://www.elaeis.co

Berita / Sulawesi /

Dilimpahkan ke Jaksa, Perambah Cagar Alam untuk Kebun Sawit Segera Disidang

Dilimpahkan ke Jaksa, Perambah Cagar Alam untuk Kebun Sawit Segera Disidang

2 tersangka perambah cagar alam dilimpahkan ke kejaksaan. foto: Gakkum KLHK


Makassar, elaeis.co - Berkas perkara kasus perambahan hutan dengan tersangka AB (50) dan SY (52) di Cagar Alam (CA) Faruhumpenai, Desa Parumpenai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, yang ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.

Perkara ini bermula dari informasi masyarakat yang menemukan adanya alat berat jenis excavator di dalam kawasan hutan CA Faruhumpenai yang sedang beroperasi membuka lahan untuk dijadikan kebun sawit. Selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk tim operasi bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan dan berhasil mengamankan 1 unit excavator beserta operator berinisial IW yang sedang bekerja membuka lahan. Selanjutnya tim membawa IW dan alat berat itu ke Makassar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan, Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menangkap AB (50) warga Dusun Roroi, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, yang berperan sebagai pembeli sekaligus penggarap lahan dan SY (52) warga Dusun Tembo'e, Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, yang berperan sebagai penjual lahan garapan. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka utama oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan atau Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengapresiasi kinerja Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi yang telah melakukan serangkaian proses penegakan hukum dengan baik. "Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Kejari Luwu Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan,” jelasnya dalam siaran pers Ditjen Gakkum KLHK dikutip Sabtu (10/2).

"Kami juga mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada BBKSDA Sulawesi Selatan atas komitmen serta sinergitas yang terjalin dalam upaya menjaga kawasan konservasi di Provinsi Sulawesi Selatan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat serta Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) sehingga para pelaku dapat diamankan dan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku," sambungnya.

Dia menekankan bahwa KLHK sangat serius menindak para pelaku perusakan kawasan hutan, terlebih kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologi dan keanekaragaman hayati yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. "Kejahatan seperti ini menyebabkan rusaknya ekosistem dan deforestasi yang dapat mengakibatkan kawasan hutan tidak berfungsi dengan baik, sehingga mengakibatkan bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor yang menjadi ancaman dan merugikan masyarakat," tukasnya.

"Semoga ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak, bahwa kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang merugikan keberlanjutan lingkungan dan kelestarian alam di Indonesia. Komitmen Gakkum KLHK sangat jelas, kami telah melakukan 2.057 operasi pengamanan bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta telah membawa 1.490 kasus ke meja hijau,” tegasnya lagi.


 

Komentar Via Facebook :