https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Diklaim Pihak Lain, Pemkab OKI Tegaskan Lahan Plasma Sawit Sah Milik Warga Desa Balian 

Diklaim Pihak Lain, Pemkab OKI Tegaskan Lahan Plasma Sawit Sah Milik Warga Desa Balian 

Kebun sawit di OKI. foto: Polres OKI


Kayuagung, elaeis.co - Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menggelar rapat untuk membahas pengaduan masyarakat Desa Balian, Kecamatan Mesuji Raya, yang mengaku kebun sawit plasmanya diklaim oleh oknum-oknum tertentu.

Informasi terakhir yang diungkap dalam rapat tersebut, ada 758 Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan sawit masyarakat di Desa Balian yang berusaha direbut pihak lain. Lahan tersebut merupakan kebun plasma yang jadi hak masyarakat sesuai dengan SK Bupati OKI pada tanggal 21 April 2009.

Rapat tersebut menegaskan bahwa SK Bupati OKI tentang kebun plasma tidak pernah dicabut atau diubah. Artinya, hak kepemilikan plasma tetap pada masyarakat Desa Balian.

"Hasil rapat sudah jelas. Kalau Pemkab OKI, sesuai administrasi sudah selesai," kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI, Dedy Kurniawan, kemarin.

Menurutnya, tidak ada alasan melarang pemegang SHM untuk memanen sawit di kebun plasma itu. "Pemilik lahan yang sah yang dapat mengelolanya. Tapi kalau kedua belah pihak seandainya membuat kesepakatan, ya silahkan saja," tukasnya.

Dia meminta masyarakat tidak resah karena SHM yang mereka pegang memiliki kekuatan hukum. "Pihak yang keberatan atas sertifikat itu, silahkan selesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegasnya.

Salah seorang perwakilan warga Desa Balian, Sarjilan, mengaku puas dengan hasil rapat tersebut. "Kalau di atas kertas, kami sudah lega. Tapi kami belum bisa menikmati hasil kebun kami dengan tenang," ucapnya.

"Karena itu kami minta Pemkab OKI dan penegak hukum turun langsung melakukan pengamanan supaya kami semua bisa mengelola kebun sawit dengan rasa aman dan mendapat perlindungan hukum," sambungnya.


 

Komentar Via Facebook :