Berita / Sulawesi /
Dikirim Via Kantor Pos, Benih Padi dan Sawit Dimusnahkan
Suasana pemusnahan benih padi dan sawit ilegal oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sultra. foto: Ist.
Kendari, elaeis.co – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan puluhan kilogram benih padi dan sawit, Selasa (8/10). Benih tersebut diselundupkan dari Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Benih yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 20 kilogram benih padi dan 10 kilogram benih sawit yang dikirim dari daerah asal tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sultra, A. Azhar mengatakan, benih padi dan sawit ini dikirim dari Pulau Sumatera ke Kota Kendari melalui Kantor Pos dengan tidak dilengkapi dokumen.
Baca juga: Alih Fungsi Lahan Padi Jadi Kebun Sawit Marak, Warga Tak Bisa Disalahkan
"Pengiriman seperti ini telah melanggar ketentuan aturan Karantina Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan, hewan dan produk hewan, ikan dan produk ikan, harus melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal," jelasnya dalam keterangan resmi dikutip Kamis (10/10).
Selain itu, pengirim media pembawa dimaksud harus melaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina, dan melalui tempat pemasukan ataupun pengeluaran yang ditetapkan, seperti di pelabuhan, bandara, atau kantor pos.
Baca juga: Tumpang Sari Sawit dan Padi Gogo, Solusi Dongkrak Produksi Padi dan Pendapatan Petani
"Karena tidak dilengkapi sertifikat, dikhawatirkan terdapat penyakit dan ketika ditanam di wilayah Sultra, maka penyakit itu akan menyebar," paparnya.
“Puluhan kilogram benih padi dan sawit ilegal ini rencananya dikirim oleh pelaku dengan tujuan distribusi adalah Kabupaten Bombana serta Kota Kendari dan sekitarnya,” tambahnya.
Saat ini pihak Balai Karantina Sultra telah bekerja sama dengan Balai Karantina Aceh dan Balai Karantina Sumatera Utara untuk mengungkap serta menangkap pengirim benih padi dan sawit tanpa
dokumen tersebut.
Baca juga: Kementan Kebut Penanaman Padi Gogo Tumpang Sisip di Kebun Sawit di Kalteng
"Untuk sementara masih proses penyelidikan, identitas pengirim benih ilegal tersebut sudah kami kantongi. Pelakunya terancam pidana penjara selama dua tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar,” tutupnya.







Komentar Via Facebook :