https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Dihalang-halangi, Eksekusi Lahan di Kawasan Pabrik Sawit Diwarnai Kericuhan

Dihalang-halangi, Eksekusi Lahan di Kawasan Pabrik Sawit Diwarnai Kericuhan

Massa menghalang-halangi eksekusi di lahan PT SGP. foto: ist.


Sarolangun, elaeis.co - Eksekusi putusan Mahkamah Agung RI oleh Pengadilan Negeri Sarolangun di Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Jambi, berlangsung ricuh.

Eksekusi lahan di areal pabrik kelapa sawit (PKS) PT Sukses Gemilang Palem (SGP) dilakukan setelah Ida Laila, pemilik lahan memenangkan perkara dengan putusan kasasi No.2102.K/PDT/2021.

MA mengabulkan permohonan kasasi pemohon Ida dan dengan demikian membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 103/PDT/2020/PT JMB tanggal 16 Desember 2020 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor: 11/Pdt.G/2020/PN Srl tanggal 17 September 2020. Ida Laila dinyatakan sah sebagai pemilik tanah dan kebun seluas 8,7 Ha yang dikuasai dan kemudian dibangun PKS oleh PT SGP.

Setelah Panitera PN Sarolangun membacakan surat perintah pelaksanaan eksekusi, lalu dilanjutkan dengan pelaksanaan eksekusi. Namun upaya itu dihalang-halangi oleh karyawan PT SGP dengan menutup akses masuk ke lokasi objek yang akan dieksekusi menggunakan mobil bermuatan buah kelapa sawit.

Sekelompok massa juga menghalangi dengan cara memadati pintu masuk ke lokasi PT SGP. Mereka mengaku PT SGP adalah sumber mata pencariannya. 

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman awalnya mencoba melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Karena tak digubris, tindakan tegas lantas dilakukan dan Iman memerintahkan jajarannya melakukan pengamanan proses eksekusi. "Saya tidak berpihak, proses eksekusi itu adalah murni upaya penegakan hukum dan proses hukumnya sudah inkrah," jelasnya, Sabtu (10/6).

Sejumlah orang yang dianggap sebagai provokator yang menghalangi proses eksekusi diamankan ke Polres Sarolangun. "Kalau anda ingin melawan negara, silahkan. Saya hanya menjalankan tugas negara menegakkan hukum," tegasnya.

Indra Cahaya, kuasa hukum Ida, mengaku tidak kaget dengan tindakan penghadangan saat proses eksekusi. "Kami telah memberi ruang, namun tidak ada tanggapan dari pihak PT SGP, mereka tidak mau bicara. Jangankan berunding, menelfon saja tidak. Sudah 1,5 tahun kita tunggu itikad baik mereka," katanya.

"Kami  dan tim eksekusi bukan mau merusak milik orang. Kami mengeksekusi hak penggugat yang tanahnya dicaplok dan direkayasa administrasinya.  Kami melakukan ini atas perintah undang-undang," tambahnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :