Berita / Sumatera /
Difasilitasi KPPU, Petani Plasma Akhirnya Terima Sertifikat Kebunnya
Penyerahan SHM kepada anggota plasma yang tergabung dalam Koperasi Sawit Murni di Kantor Dinas Perkebunan Sumut. Foto: Ist.
Medan, elaeis.co – Hubungan antara petani plasma perkebunan kelapa sawit yang tergabung dalam Koperasi Sawit Murni dengan perusahaan inti PT Sago Nauli di Kabupaten Mandailing Natal (madina), Sumatera Utara (sumut), kembali harmonis. Sertifikat hak milik (SHM) kebun plasma yang selama ini dituntut akhirnya diserahkan ke petani. Sertifikat itu sebelumnya ditahan perusahaan dengan alasan utang petani belum lunas.
Penyerahan SHM itu dilakukan secara simbolis kepada anggota koperasi yang diwakili Sekretaris Koperasi Sawit Murni, Marhan Harahap, di Kantor Dinas Perkebunan Sumut di Medan, kemarin.
Penyerahan sertifikat itu tak lepas dari upaya fasilitasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang ikut mengawasi pola kemitraan antara petani plasma dan perusahaan inti di Madina. Itu sebabnya penyerahan SHM itu turut disaksikan oleh Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU RI Lukman Sungkar.
Di kesempatan itu Lukman menjelaskan bahwa tugas KPPU bukan hanya mengawasi persaingan usaha sesuai UU Nomor 5 tahun 1999, namun juga mengawasi dan menangani perkara pola kemitraan antara masyarakat (plasma) dengan perusahaan (inti) sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Pasal 35 UU Nomor 20/2008 menyatakan bahwa usaha besar dan usaha menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai UMKM sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan. Indikasi penguasaan itu bisa terjadi dalam kerja sama perjanjian kemitraannya,” jelasnya melalui keterangan resmi KPPU.
Ia menyebutkan, KPPU melibatkan diri dalam penyelesaian kemitraan di Madina setelah mendapat laporan dari Koperasi Sawit Murni. KPPU melayangkan dua kali surat teguran kepada perusahaan tersebut. “Penyerahan SHM merupakan bagian dari proses penegakan hukum perkara kemitraan di tahap peringatan tertulis ke dua,” terangnya.
Tercatat ada 810 bidang kebun plasma yang mau disertifikasi dan diserahkan ke petani. “Jangan sampai satu sertifikat pun yang tidak diserahkan, harus SHM semuanya atas nama petani anggota plasma,” tegasnya.
“Penyerahan sertifikat oleh PT Sago Nauhi diharapkan membawa dampak positif bagi para petani plasma mitranya dan hendaknya menjadi contoh perubahan bagi perusahaan lain di Sumut,” imbuhnya.
Secara nasional, menurutnya, ada 22 kasus kemitraan yang sedang ditangani oleh KPPU. 11 diantaranya merupakan perkara yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit. “Paling banyak di Kalimantan dan Sumatera, di dua daerah ini didominasi kebun kelapa sawit,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perkebunan Sumut, Lies Handayani, mengapresiasi kinerja KPPU dalam menyelesaikan sengketa kemitraan hingga terlaksananya penyerahan dokumen asli milik petani. “PT Sago Nauli merupakan perusahaan yang plasmanya lebih luas dari kebun intinya. Yakni 70% plasma dan 30% inti. Namun tentunya tidak menutup kemungkinan ada kekurangan dalam pelaksanaannya,” tukasnya.
Dia menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pembinaan kemitraan dari sisi usaha teknis perkebunan, sedangkan sisi pengawasan dilaksanakan oleh KPPU. “Ini merupakan awal, tentunya akan diikuti oleh perusahaan yang lain. Semoga kemitraan di Sumut lebih baik lagi ke depannya dan kami berharap KPPU lebih intensif dalam pengawasannya,” tutupnya.







Komentar Via Facebook :