https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Dibebastugaskan, Novel dan 74 Pegawai KPK Lainnya Akan Melawan

Dibebastugaskan, Novel dan 74 Pegawai KPK Lainnya Akan Melawan

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. (MI/Rommy Pujianto)


Jakarta, Elaeis.co - Penyidik senior Novel Baswedan beserta 74 pegawai KPK lainnya dibebastugaskan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi ASN. Surat keputusan pembebastugasan itu dikeluarkan 7 Mei lalu.

Surat tersebut meminta 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasan masing-masing sembari menunggu perintah lebih lanjut. Tapi Novel Baswedan cs tidak bisa menerima keputusan itu dan akan melakukan perlawanan.

“Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga. SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian,” kata Novel seperti dikutip dari Republika.co.id, kemarin.

“Yang jelas kami melihat ini bukan proses yang wajar. Ini bukan seleksi orang tidak kompeten lalu dinyatakan gugur, tapi upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang yang telah bekerja baik untuk negara. Ini bahaya. Maka sikap kami jelas, kami akan melawan,” Kasatgas Perkara KTP-elektronik itu menambahkan.

Novel menilai TWK tidak cocok diterapkan untuk menyeleksi pegawai yang sudah lama bekerja dan terbukti menunjukkan kesungguhannya dalam menangani kasus-kasus korupsi besar yang menggerogoti negara. Menurutnya, TWK relevan bila digunakan untuk seleksi calon pegawai dari sumber lulusan baru. “'Tetapi juga tidak dibenarkan menggunakan pertanyaan yang menyerang privasi, kehormatan, atau kebebasan beragama,” katanya.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri membantah 75 pegawai yang tak lolos tes itu dinonaktifkan. “Semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku. Hanya diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut,” katanya seperti dikutip iNews.id.

Penyerahan tugas itu dimaksudkan untuk menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :