https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Diajak Polisi Dialog di Warung Makan, PT BUM dan Masyarakat Kotim Saling 'Serang'

Diajak Polisi Dialog di Warung Makan, PT BUM dan Masyarakat Kotim Saling

Polsek Antang Kalang menggelar Jumat Curhat. foto: Polres Kotim


Sampit, elaeis.co – Melanjutkan kegiatan rutin saban Jumat untuk menampung aspirasi masyarakat, Polsek Antang Kalang kembali menggelar Jumat Curhat.

Kapolsek Antang Kalang, Iptu M. Affandi, kali ini bertemu dengan perwakilan manajemen perusahaan PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM), anggota pengamanan perusahaan, dan masyarakat. Tatap muka digelar di salah satu warung makan di Jl. Andjar Soegianto Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, Jumat (19/05).

Affandi pertama kali mempersilahkan masyarakat menyampaikan suaranya. Beberapa tokoh masyarakat dan perangkat desa lantas menyampaikan keluhan terkait debu akibat lalu lalang truk-truk bermuatan kelapa sawit dan CPO milik PT BUM di jalan poros desa. Banyaknya debu mengganggu aktivitas sehari-hari warga di luar rumah dan dikhawatirkan memicu penyakit ISPA.

Masyarakat juga mengeluhkan seringnya ditemukan truk pengangkut buah kelapa sawit dengan muatan berlebihan yang dikhawatirkan dapat mempercepat kerusakan jalan.

Ditekan bertubi-tubi, perwakilan pihak perusahaan lantas balas 'menyerang'. Mereka meminta polisi turun tangan mengamankan ternak milik masyarakat yang sering berkeliaran ke jalan. Tidak hanya membuat macet, hal tersebut juga dapat mencelakakan pengendara kendaraan bermotor yang melintas.

Pihak perusahaan juga melaporka seringnya ditemukan kendaraan roda dua masyarakat yang melintas di jalan raya pada malam hari tanpa menggunakan lampu. Kadang hanya menggunakan senter kepala sehingga rawan terjadi laka lantas.

Setelah mendengar suara kedua belah pihak, Affandi, berjanji akan menyelesaikan keluhan yang disampaikan dengan sebaik-baiknya.

"Kegiatan Jumat Curhat merupakan upaya mempererat silaturahmi serta menjaga komunikasi dengan semua pihak. Kita ingin mengimplementasikan bahwa Polri hadir di tengah masyarakat," jelasnya melalui keterangan resmi Humas Polres Kotim.

“Semua keluhan dan aspirasi yang disampaikan ini segera ditindaklanjuti dengan baik demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi semua pihak," imbuhnya.

Ada juga warga yang menyampaikan hendak membuka lahan yang tidak begitu luas dan bertanya apakah boleh membersihkannya dengan cara membakar agar lebih cepat.

Menanggapinya, Affandi menegaskan bahwa seberapapun luasannya, masyarakat tidak boleh melakukan pembakaran. "Bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ketentuan hukumnya adalah UU No.41 Tahun 1999 dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan dan denda Rp 5 miliar," sebutnya.

“Masyarakat selalu beralasan bahwa lahannya ukurannya tidak luas. Namun kami tegaskan akan tetap diproses," tambahnya.

Dia berjanji akan menyampaikan kepada Camat Antang Kalang agar turut menyosialisasikan cara membuka lahan yang dianjurkan pemerintah dengan menghadirkan petugas-petugas penyuluh pertanian.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :