Berita / Sumatera /
Di Riau, Lima Kategori ini Pasti Lolos Pos Penyekatan Mudik
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Masrul Kasmy (Media Center Riau)
Jakarta, Elaeis.co - Larangan mudik diberlakukan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, terkecuali lima kelompok.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Masrul Kasmy mengatakan, izin keluar daerah tersebut diberikan kepada orang yang benar-benar memerlukan atau darurat. Yakni kegiatan kedinasan atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau kemalangan, ibu hamil yang butuh perawatan, dan terakhir harus keluar daerah karena butuh pelayanan kesehatan yang lebih baik. “Meski ada pengecualian, tetap saja ada syaratnya,” katanya dalam dialog di Studio 2 TVRI Stasiun Riau, kemarin.
Menurutnya, perjalanan dinas harus dibuktikan dengan surat dinas yang dicap basah. Sementara mengunjungi keluarga yang sakit harus dibuktikan dengan informasi yang disampaikan oleh pihak rumah sakit. Ibu hamil juga harus didampingi seorang pendamping. “Tapi tak perlu surat-surat, diberikan dispensasi. Begitu juga kunjungan keluarga yang meninggal dunia dan berobat ke luar daerah, diberi dispensasi karena menyangkut kemanusiaan,” katanya.
“Walaupun ada pengecualian, selektif sekali. Diperlukan dokumen-dokumen yang perlu diperlihatkan dan harus dibuktikan secara fisik bahwa hal itu benar. Data fisik jangan sampai ada yang fotokopi. Peluang keluar daerah akan diberikan hanya kepada yang benar-benar memerlukannya,” tambahnya. (Media Center Riau)







Komentar Via Facebook :