https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Di Kaltim Terjadi 48 Konflik yang Melibatkan 42 Perusahaan Perkebunan

Di Kaltim Terjadi 48 Konflik yang Melibatkan 42 Perusahaan Perkebunan

Pertemuan dalam rangka koordinasi penyelesaian konflik perkebunan di Kaltim. foto: Diskominfo Kaltim


Samarinda, elaeis.co - Hingga pekan ke II Bulan Februari 2023, di beberapa kabupaten di Kalimantan Timur (Kaltim) terdata kasus konflik atau gangguan usaha perkebunan (GUP) sebanyak 48 kasus

Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Asmirilda, menyebutkan, kasus GUP tersebut terdiri dari 31 konflik lahan dan non lahan sebanyak 17 kasus.

"Konflik usaha perkebunan terjadi pada 42 perusahaan dengan rincian di Kabupatenn Kutai Kartanegara 13 perusahaan, Berau 6 perusahaan, Paser 14 perusahaan, Kutai Timur 4 perusahaan, Kutai Barat 2 perusahaan, dan Penajam Paser Utara 3 perusahaan," jelasnya melalui keterangan resmi Diskominfo Kaltim, kemarin.

Setelah melalui proses sinkronisasi data penanganan konflik usaha perkebunan dari masing-masing dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten, maka Pemprov Kaltim menetapkan 14 kasus di perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai prioritas untuk ditangani di tahun 2023.

"Dari 14 kasus itu, 6 diantaranya adalah konflik lahan dan 8 non lahan," sebutnya.

Pemprov Kaltim dan pemkab lokasi konflik sudah melakukan pertemuan untuk memperkuat koordinasi multi sektor dan multi pihak yang berkonflik. Selain itu, memberikan arah kebijakan dalam upaya penyelesaian konflik usaha perkebunan.

"Terpenting, bagaimana penyelesaian konflik secara win win solution," ujarnya.

Dia melanjutkan, kriteria kasus konflik usaha perkebunan dinyatakan selesai bila adanya surat pemberitahuan yang ditindaklanjuti melalui mediasi sampai pada kesepakatan berdamai atau kesepakatan lain yang disetujui para pihak. Jika tidak ada kesepakatan, maka akan dibuat surat pemberitahuan bahwa penyelesaian kasus konflik usaha perkebunan akan dilanjutkan melalui proses pengadilan.

"Proses peradilan hanya jika tidak adanya kesepakatan untuk berdamai," tukasnya.

Dia meminta pihak perusahaan perkebunan aktif melaporkan konflik-konflik yang terjadi di wilayah kerjanya berikut progres penanganan yang dilakukan ke dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten dan mengirim tembusan ke Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim.

"Pemerintah pada intinya akan melaksanakan upaya penanganan dan penyelesaian konflik atau gangguan usaha perkebunan yang masih diproses. Diharapkan penyelesaian konflik menjadi jaminan keamanan dalam berusaha pada sektor perkebunan di Kaltim," tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :