https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Cuma Untungkan Perusahaan Inti, Belasan KUD Tolak Perpanjang RSPO

Cuma Untungkan Perusahaan Inti, Belasan KUD Tolak Perpanjang RSPO

Pengurus belasan KUD mitra PT Mega Nusa Inti Sawit hadir dalam rapat bahas dana premium sharing RSPO yang tidak pernah diberikan. Foto: Muhammad Rokim/ Ist.


Rengat, elaeis.co - Gara-gara tidak tidak pernah mendapat dana premium sharing, 11 Koperasi Unit Desa (KUD) mitra PT Mega Nusa Inti Sawit (MNSI) di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, sepakat tak lagi mau diaudit untuk sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). 

Penolakan itu dituangkan dalam berita acara setelah digelar rapat lintas pengurus dengan memakai wadah Badan Musyawarah Koperasi (Bamus) Tani Sejahtera, Selasa (9/8) kemarin di Belilas. Keputusan resmi para pengurus KUD yang ditandatangani oleh Ragil Ratmono selaku Ketua Bamus beserta sekretarisnya Agus Prianto Setiabudi sudah dikirim kepada pimpinan PT MNIS.

Ketua KUD Hidup Baru, Muhammad Rokim, salah satu pengurus yang hadir dalam rapat itu menyebutkan, dari dari 17 KUD mitra anak perusahaan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART) itu, 11 diantaranya sudah bulat menyatakan tidak lagi mengikuti sertifikasi RSPO.

“KUD yang menyatakan menolak RSPO itu keberatan jika lahan kelapa sawitnya dijadikan sebagai percontohan oleh tim audit sertifikasi demi keuntungan korporasi," katanya kepada elaeis.co. 

Dia lantas mencontohkan KUD Hidup Baru yang sejak tahun 2014 silam mengantongi sertifikat RSPO namun tidak pernah menerima insentif dari PT MNIS selaku perusahaan inti. Padahal petani yang bermitra dengan perusahaan lain seperti PT Asian Agri dapat cuan karena memegang sertifikat bikinan Eropa itu.

“Ini bentuk kekesalan seluruh pengurus kepada korporasi itu,” tandasnya.

“Penyataan sikap menolak perpanjangan sertifikasi RSPO ini berlaku sampai dana tersebut direalisasikan dan ada kesepakatan antara petani binaan dengan PT MNIS perihal dana premium sharing untuk ke depannya," tambahnya. 

Dia mengungkapkan bahwa hari ini, Rabu (10/8), dirinya akan memenuhi undangan dari pihak manajemen PT MNIS membahas soal surat KUD Hidup Baru yang dilayangkan tanggal 20 Juli lalu. Surat dengan nomor.31/KUD-HB/VI/2022 itu berisi penolakan audit sertifikasi RSPO.

“Semoga saja pihak perusahaan ada iktikad baiknya supaya hak petani diberikan," ucapnya. 

Upaya konfirmasi ke PT MNIS melalui Joko Istanto selaku manager kebun belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :