Berita / Sumatera /
Cuma Dua yang Patuhi Harga TBS, yang Lain Gak Jelas
Kepala Disbun Sumut, Lies Handayani Siregar (Hendrik)
Medan, Elaeis.co - Puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi di Provinsi Sumatera Utara (sumut). Pemiliknya mulai dari swasta dalam negeri, asing, badan usaha milik negara (BUMN), maupun BUMD milik Pemprov Sumut.
Dari deretan perusahaan tersebut, menurut Ketua DPW Asosiasi Petani kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Sumut, Gus Dalhari Harahap, cuma dua yang mematuhi harga resmi tandan buah segar (TBS) yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan (disbun) Sumut.
“Cuma dua perusahaan yang patuh, selebihnya enggak jelas, termasuk PTPN,” katanya kepada Elaeis.co, Rabu (28/7).
Kedua perusahaan itu adalah perusahaan sawit swasta PT Sago Nauli (SN) dan PT Abdi Budi Mulia (ABM) yang berkantor pusat di Kota Medan. PT SN memiliki kebun sawit di Desa Sinunukan I dan II, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal. Sementara lokasi kebun sawit PT ABM berada di Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Gus mengaku bingung mengapa perusahaan lainnya leluasa mengangkangi ketetapan harga TBS yang diumumkan Disbun Sumut setiap hari Rabu. Bila merujuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1/2018 dan peraturan gubernur terkait penetapan harga TBS mitra pekebun, katanya, harusnya ada pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi harga TBS yang telah ditetapkan.
“Tapi tak ada pengawasan. Enggak jelas siapa yang harus mengawasi, enggak ada juga sanksi yang pernah diterapkan. Padahal sanksinya tertulis jelas, dari mulai diberi surat peringatan sampai pencabutan izin,” bebernya.
Kepala Disbun Sumut, Lies handayani Siregar, mengakui ketidakpatuhan banyak perusahaan sawit dalam menerapkan harga TBS. “Ketidakpatuhan itu malah sudah nampak saat proses penetapan harga TBS di Disbun Sumut. Cuma tujuh perusahaan yang ikut rapat,” ungkapnya.
Dia mengaku kesulitan melakukan pembinaan ke perusahaan-perusahaan sawit, termasuk dalam membangun kemitraan dengan pekebun. “Kami tak mampu menjangkau seluruh perusahaan sawit di Sumut karena kebun dan PKS mereka ada di lintas kabupaten. Hanya sekitar 50 perusahaan sawit yang bisa kami jangkau, itulah yang jadi binaan kami. Selebihnya adalah wewenang dari disbun di tingkat kabupaten,” jelasnya.
Kendala lain yang dialami Disbun Sumut adalah terbatasnya dana dan tenaga
untuk mengawasi kepatuhan perusahaan-perusahaan sawit. “Cuma dua orang yang kita punya di Disbun Sumut untuk melakukan pengawasan,” keluhnya.







Komentar Via Facebook :