Berita / Nusantara /
Cemari Udara, Pabrik Sawit di Jakut Dapat Sanksi Paksaan
Petugas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta melakukan operasi pengawasan cerobong pabrik sawit di Jakarta. foto: DLH Jakarta
Jakarta, elaeis.co - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi administratif berupa paksaan kepada pabrik pengolahan kelapa sawit yakni PT BKP yang berlokasi di Jakarta Utara (jakut). Perusahaan ini dinilai melakukan kegiatan yang berdampak pada pencemaran udara di Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemberian sanksi dilakukan oleh DLH DKI Jakarta melalui Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). "Sanksi paksaan dijatuhkan karena perusahaan pengolahan kelapa sawit itu tidak taat dalam memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak pada cerobongnya," jelasnya dalam keterangan tertulis, kemarin.
Pemberian sanksi itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0127/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. "PT BKP diperintahkan harus memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak," jelasnya.
Menurutnya, PT BKP memiliki tiga unit boiler dengan satu cerobong. "Perusahaan ini telah melakukan pelanggaran, tidak memenuhi baku mutu untuk parameter sulfur dioksida (SO2) dan partikulat pada cerobong boiler berbahan bakar batu bara,” paparnya.
Asep menyebutkan, pihaknya menerima laporan bahwa selama bulan Juni perusahaan tersebut telah melakukan pengujian emisi cerobong boiler secara mandiri oleh pihak swasta, dan hasilnya dinyatakan memenuhi baku mutu untuk seluruh parameter.
“Kita periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikkan sanksinya,” tegasnya
Saat ini tim Bidang PPH dan PPLH DLH DKI Jakarta sedang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan legal sampling emisi sumber tidak bergerak pada cerobong boiler perusahaan itu. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 3 hingga 7 Oktober 2023.
“Tim DLH DKI sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung ditindak tegas. Jika perusahaan sudah menaati aturan, kami akan apresiasi dan umumkan kembali kepada publik,” tuturnya.
DLH DKI Jakarta akan terus memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang juga berpotensi mencemari udara. Dalam sebulan terakhir DLH DKI Jakarta sudah memberikan sanksi administratif kepada dua perusahaan pengolahan sawit.







Komentar Via Facebook :