Berita / Nasional /
Camat Batang Cenaku Curhat soal Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan, Syamsuar Bilang Gini...
Gubernur Riau Syamsuar saat melakukan panen perdana sawit plasma PTPN V, KUD Makarti Jaya, Desa Kumain Kecamatan Tandun, Rohul, Senin (24/10).
Pekanbaru, elaeis.co - Permasalahan kebun sawit dalam kawasan hutan di wilayah Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sudah diketahui oleh Gubernur Riau Syamsuar.
Camat Batang Cenaku Triyatno bersama kepala desa se Kecamatan Batang Cenaku menyampaikan langsung permasalahan tersebut kepada Syamsuar, Rabu (2/11) kemarin di Kediaman Gubernur Riau, Kota Pekanbaru.
Triyatno pun meminta masukan dari Gubernur Riau untuk menyelesaikan permasalahan itu sehingga kebun sawit milik masyarakat dapat diakui secara administratif.
"Banyak kebun masyarakat kami dalam kawasan hutan, dan terlanjur dalam kawasan hutan. Jadi kita minta solusi bagaimana penyelesaiannya ke Pak Gubernur," ucapnya.
Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan, bahwa kebun sawit dalam kawasan hutan dapat diselesaikan secara administrasi sesuai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Syamsuar menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja sudah mengakomodir penyelesaian permasalahan keterlanjuran perkebunan dalam kawasan hutan. UU Cipta Kerja memberikan kesempatan kepada pekebun masyarakat termasuk dunia usaha agar segera mengurus izinnya
"Terkait izin, juga sudah saya sampaikan ke bupati agar sampaikan ke camat, camat sampaikan ke kepala desa agar segera diurus," ucapnya.
Namun kata Syamsuar, keterlanjuran kebun dalam kawasan hutan yang dimiliki masyarakat hanya boleh 5 hektare. Jika lebih dari itu dianggap milik perusahaan.
"Sehingga kategorinya sudah termasuk orang kaya atau perusahaan, maka akan dikenakan denda pungutan bukan pajak. Kalau kebun masyarakat dibawah lima hektare, itu tidak dibebankan apa-apa. Tapi kalau diluar (lima hektare) ada denda," ujarnya.
Mantan Bupati Siak ini mengaku, semua kebijakan itu memang bukan kebijakan pemerintah provinsi, akan tetapi langsung dari Kementerian LHK.
Untuk pengurusan izin pembebasan lahan masyarakat dalam kawasan hutan juga ada batas waktunya. Sehingga Syamsuar meminta agar segera diurus oleh masyarakat.
"Karena itulah (pembebasan lahan dalam kawasan hutan) ada batas waktunya, satu tahun lagi batasnya. Kalau satu tahun ini tak diurus, maka diambil oleh negara," tuturnya.
Syamsuar menyebutkan, pengurusan izin itu tidak sulit. Sehingga, tidak ada alasan masyarakat untuk tidak melakukan pengurusan. "Karena itulah saya sampaikan, cepat urus (izin), saya pikirkan ngurus ini tidak sulit," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :