https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Cabut DMO, Kembalikan Arus Ekspor CPO Seperti Semula

Cabut DMO, Kembalikan Arus Ekspor CPO Seperti Semula

Ilustrasi CPO/Reuters


Kaltim, elaeis.co - Ombudsman menyatakan bahwa kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) kelapa sawit tidak potensial untuk menjaga kestabilan harga minyak goreng. Bahkan juga kurang efektif untuk mempertahankan ketersediannya.

Untuk itu pihaknya meminta agar Kementrian Perdagangan (Kemendag) mencabut kebijakan itu. Bahkan harus dilaksankan setidaknya 60 hari ke depan.

PLT Ketua DPW APKASINDO Kaltim, Bekman Siahaan menuturkan, sebelumnya DPP APKASINDO juga telah mengajukan pembebasan DMO ke pemerintah.

APKASINDO meminta agar kebijakan DMO tidak diberlakukan hingga harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mencapai Rp3.000/kg. 

Namun seiring dengan Ombudsman yang telah melakukan kajian dan meminta DMO dicabut, maka APKASINDO mendukung penuh hal tersebut.

"Sebab potensinya bagus jika dihilangkan. Kondisi saat ini bisa saja sudah menyentuh angka Rp2.700/kg," kata dia kepada elaeis.co, Senin (19/9).

Bekman menjelaskan, sebelumnya DMO dan DPO memang tidak ada dalam arus ekpor CPO. Namun sejak kebijakan ekspor CPO dihentikan oleh pemerintah, barulah muncul kebijakan tersebut.

"ini salah satu penghambat harga TBS. Jadi sudah sepatutnya untuk dicabut oleh pemerintah," tandasnya.

Senada, sebelumnya Sekretaris APKASINDO DPD Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Mahathir Muhammad juga menilai bahwa sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan untuk mencabut kebijakan itu. 

"Sebetulnya pembatasan DMO menjadi salah satu penyebab lambatnya ekspor CPO. Dimana itu mengakibatkan ketidakpastian. Perusahaan tidak bisa memastikan penyaluran kewajiban dalam negeri sesuai dengan rencana manajemen. Dampaknya jadwal ekspor CPO menjadi ragu-ragu. Hal ini menyebabkan pembeli justru tidak percaya karena resikonya cukup fatal," ujarnya

Lanjutnya, keraguan itu justru berdampak pada harga TBS petani. Maka itu, menurut Mahathir, untuk mengatur arus ekspor CPO, sebaiknya hanya melalui Pungutan Ekspor (PE) saja. Namun dilakukan secra progresif. Misalnya jika sawit dunia naik, maka naik pula PE tersebut.

"Lalu untuk minyak goreng, BPDPKS menggelontorkan subsidi khusus untuk MinyaKita. Sehingga pemerintah, petani dan perusahaan sama-sama nyaman karena harga migor dijaga oleh HET pemerintah," bebernya.

Untuk itu ia berharap Kemendag tidak membuat perkiraan harga. Sebab petani sudah letih dengan imbauan dari Kemendag.

"Sebaiknya fokus saja memperbaiki tata kelola regulasi harga CPO dan TBS supaya lebih transparan, dan berdasarkan harga CPO eksisting Kemendag. Jadi sudah sepantasnya pemerintah mencabut aturan DMO itu. Apalagi Ombudsman sudah mengkaji hal ini," terangnya.

"Kalau urusan migor, diatasi saja dengan HET, yang dana subsidi HET-nya diambil dari BPDPKS," pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :