Berita / Nasional /
Bukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Kewenangan Menindak Pengusaha Sawit Nakal Tetap di Institusi Terkait
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI. Foto: Kemhan
Jakarta, elaeis.co – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Pertahanan (Menhan) untuk memimpin Satuan Tugas (satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Tugas ini diberikan untuk menindaklanjuti maraknya penguasaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan, penunjukan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Menurutnya, lembaga ini bertugas mengobservasi seluruh permasalahan nasional di Indonesia sehingga bisa mengambil peran dalam urusan penertiban kawasan hutan dari pengusaha sawit nakal.
“Peran DPN dibutuhkan karena pelanggaran kawasan hutan berpotensi mengganggu kedaulatan ekonomi Indonesia,” jelas Sjafrie dalam keterangannya dikutip elaeis.co Kamis (6/2).
“Sudah ada perpres. Jadi untuk menertibkan kawasan hutan ini, ditunjuk Ketua Pengarahnya adalah Menteri Pertahanan yang memang sehari-harinya menjadi Ketua Harian DPN," tambahnya
Saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Selasa (4/2), Sjafrie mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan dilakukan oleh pengusaha sawit. "Banyak sekali pelanggaran-pelanggaran di kawasan hutan dilakukan oleh pengusaha kelapa sawit," sebutnya.
Dia menegaskan bahwa kewenangan menindak para pengusaha sawit nakal itu tetap berada di kementerian/lembaga terkait. Menurutnya, DPN tidak memiliki otoritas operasional dan hanya bertugas memberikan rekomendasi untuk didelegasikan kepada instansi lain yang memiliki otoritas untuk mengeksekusi persoalan di lapangan.
"Kami hanya merumuskan solusi kebijakan dan tindakan strategis yang harus diambil oleh negara melalui keputusan presiden untuk membasmi pelaku pelanggaran hutan. Kewenangan dalam penegakan aturan tetap berada di institusi terkait yang memiliki otoritas resmi untuk menindak pelanggaran di kawasan hutan," jelasnya.
Institusi yang dimaksudnya itu yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pertanian, Polri, dan Kejaksaan Agung.







Komentar Via Facebook :