Berita / Serba-Serbi /
Bukan Penjualan Organ Tubuh, Ternyata ini Motif Pembunuhan Bocah di Kebun Sawit

Kapolda Babel, Irjen Drs Yan Sultra SH, menggelar jumpa pers untuk menepis isu penculikan anak dan penjualan organ tubuh. foto: Humas Polda Babel
Pangkalpinang, elaeis.co - Paska penemuan jenazah Hafiza di perkebunan sawit Desa Ibul, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung (babel), merebak rumor penculikan bocah untuk penjualan organ tubuh. Isu ini muncul karena sejumlah organ dalam bocah perempuan berusia 8 tahun itu hilang.
Menyikapi isu yang meresahkan masyarakat itu, kepolisian bertindak cepat dengan mengungkapkan hasil penyelidikan.
Kapolda Babel, Irjen Drs Yan Sultra SH, menjelaskan bahwa kasus yang sempat viral dan sempat menghebohkan ini merupakan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anak di bawah umur.
"Anak yang berkonflik dengan hukum ini melakukan aksinya terinspirasi dari media televisi maupun hasil browsing tentang penculikan anak dengan meminta tebusan," paparnya melalui keterangan resmi Humas Polda Babel, kemarin.
Kronologis berawal saat korban dibujuk untuk pergi ke suatu tempat dengan dibonceng sepeda motor menuju ke arah aliran sungai di kawasan perkebunan sawit. Selanjutnya korban mendapatkan tindakan kekerasan yang pada akhirnya menyebabkan kematian.
Jasad bocah itu baru ditemukan beberapa hari kemudian sekitar 6 kilometer dari lokasi dilaporkan hilang. Dari proses identifikasi di TKP, penyidik menemukan kecocokan dengan ciri-ciri anak hilang yang sebelumnya telah dilaporkan orang tua korban.
"Kami menerima informasi dari orang tua korban terkait adanya pesan yang meminta tebusan Rp 100 juta," ungkapnya.
Penyidik kemudian mendalaminya, tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap distributor kartu yang digunakan untuk meminta tebusan dan langsung melakukan penelusuran nomor yang dimaksud.
Setelah lima hari melakukan penyelidikan, anggota Satreskrim Polres Bangka Barat mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang dirahasiakan identitasnya itu di Kabupaten Bangka Barat.
"Anggota selanjutnya mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti diantaranya satu unit motor serta sepatu, sandal, dan pakaian yang digunakan korban," sebutnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan menantikan hasil otopsi yang beberapa waktu lalu telah dilakukan, penyidik ingin mengetahui lebih dalam motif dalam kasus ini.
Dengan terungkapnya kasus ini Kapolda tegas menyatakan bahwa isu penculikan anak untuk mengambil organ tubuh tidak benar dan berharap masyarakat tidak mudah percaya akan informasi yang belum teruji kebenarannya yang justru mengakibatkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kejadian ini adalah pembunuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur, untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tenang. Jangan mudah percaya terhadap informasi yang belum pasti kebenarannya karena ini akan membuat resah seluruh masyarakat," pesannya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 atau pasal 80 ayat 3 Junto pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Komentar Via Facebook :