Berita / Nasional /
Budi Santoso Ungkap Penyebab Kenaikan Harga Referensi CPO Periode Februari 2024
Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan, Budi Santoso.
Jakarta, elaeis.co - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memutuskan untuk menaikan harga referensi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode bulan Februari 2024.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Budi Santoso, kenaikan harga referensi CPO tersebut memiliki dasar dan bisa dijelaskan.
"Sumber harga untuk penetapan harga referensi CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Desember 2023 hingga 9 Januari 2024 ," kata dia dalam sebuah keterangan resmi yang dikutip elaeis.co, Kamis (1/2/2023).
Budi bilang, perkembangan harga CPO per metrik ton (MT) selama 16 hari tersebut dipantau pihaknya pada pada tiga bursa CPO, yakni di Indonesia, Malaysia, dan pasar lelang Rotterdam, Belanda.
"Pada bursa CPO di Indonesia harga CPO sebesar USD 790,84 per MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD 821,97 per MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 806,40 per MT," ucap Budi.
Baca Juga : CPO Sempat Memperlambat Penyaluran Kredit Perbankan di Sumut di 2023
Nah, kata Budi, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40 per MT, "Maka perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median," ungkap Budi Santoso.
Dengan demikian, Budi Santoso bilang, maka penetapan harga referensi CPO pada bulan Februari 2024 ini ditetapkan bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.
“Saat ini, harga referensi CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680 per MT," ujar Budi Santoso.
Untuk itu, kata dia, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, maka Pemerintah sudah memutuskan besaran Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor CPO untuk periode 1—29 Februari 2024,.
Untuk BK CPO periode 1—29 Februari 2024, Budi katakan hal ini ditetapkan dengan merujuk pada kolom angka 4 lampiran huruf C PMK Nomor 39 PMK /0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023.
"Sementara itu, penetapan pungutan ekspor (PE) CPO periode 1—15 Januari 2024 ditetapkan dengan merujuk pada lampiran huruf C PMK Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/ PMK.05/ 2022," Budi menambahkan.
Ia kemudian menjelaskan bahwa ada faktor lain yang membuat harga referensi CPO naik pada periode Februari 2024 ini.
"Peningkatan harga referensi CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya yaitu adanya peningkatan permintaan minyak sawit di pasar global," kata dia.
Di saat yang sama, ucap Budi, situasi tersebut justru tidak diimbangi dengan peningkatan produksi CPO, terutama dari Indonesia dan Malaysia selaku produsen sawit terbesar di dunia.
"Serta, dipengaruhi juga dengan adanya peningkatan harga minyak mentah dunia," kata Budi Santoso.
Terakhir, mengenai minyak goreng, Budi katakan kalau refined, bleached, and deodorized (RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto kurang sama dengan 25 kg dikenakan BK USD 0 per MT.
Hal ini, sambung Budi, diiringi dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor143 Tahun 2024.
"Yakni tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto kurang sama dengan 25 Kg," tegas Dirjen Daglu Kemendag, Budi Santoso.







Komentar Via Facebook :