https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

BPN: Permasalahan PT DSJ di Kabupaten Kaur Sudah Beres

BPN: Permasalahan PT DSJ di Kabupaten Kaur Sudah Beres

Perwakilan BPN, PT DSJ beserta Pemkab Kaur dan Polres memastikan tapal batas wilayah antara Kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan. Foto: Sangun


Bengkulu, elaeis.co - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kaur akhirnya merilis pernyataan resmi mengenai permasalahan yang melibatkan PT DSJ di Kabupaten Kaur dengan Persatuan Masyarakat Pemilik Lahan (PMPL). Dalam pernyataannya, BPN Kaur menyebutkan bahwa tuntutan yang selama ini disampaikan oleh PMPL tidak memiliki dasar.

Perwakilan BPN Kaur, Ibrahim Sayfuddin SSi mengatakan, selama ini PMPL mengeluhkan bahwa sebagian lahan PT DSJ masuk dalam wilayah Bengkulu Selatan.

Namun setelah diverifikasi di lapangan hasilnya menunjukkan bahwa PT DSJ tidak melanggar tapal batas wilayah. BPN Kaur merujuk pada Permendagri nomor 104 tahun 2017 tentang Tapal batas daerah Bengkulu Selatan dengan kabupaten Kaur, yang secara jelas menunjukkan bahwa PT DSJ berada dalam wilayah Kaur.

"PT DSJ tidak melanggar tapal batas wilayah dan tidak ada lahan yang masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan," kata Ibrahim, Kamis (7/9).

Untuk memastikan kebenaran tersebut, BPN Kaur telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. Bahkan pihak Pemda Bengkulu Selatan juga mengakui bahwa sesuai Permendagri nomor 104 tahun 2017, tidak ada lahan PT DSJ yang masuk ke wilayah Bengkulu Selatan.

"Hal itu menguatkan pandangan bahwa PT DSJ memang berada dalam wilayah Kaur," ujar Ibrahim.

Kemudian terkait perihal program plasma, BPN Kaur menegaskan bahwa program ini telah dilaksanakan sejak tahun 2014 dengan beberapa tahapan oleh PT DSJ. Program plasma ini mencakup tukar guling lahan untuk tahap pertama, Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) untuk tahap kedua dan ketiga.

"PT DSJ telah melaksanakan program plasma sebesar 20 persen dari kebun inti perusahaan yang terdiri dari tahap pertama berupa tukar guling dan tahap kedua berupa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat bagi masyarakat sekitar, sementara itu tahap ketiga masih dalam proses," tuturnya.

 

BPN Kaur menyimpulkan bahwa secara hukum tidak ada masalah yang melanggar aturan dalam kasus ini. Mereka juga memberikan klarifikasi bahwa HGU (Hak Guna Usaha) PT DSJ sedang dalam proses dan sebagian besar persyaratan sudah dipenuhi, termasuk perizinan, syarat Peta Bidang Tanah (PBT), dan program plasma.

Selain itu, pernyataan BPN juga diperkuat oleh keterangan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur, Saryoto S.Sos M.Ling.

Menurutnya, PT DSJ yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kaur Utara, Kecamatan Padang Guci Hilir, dan Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, telah memenuhi semua izin usaha yang diperlukan.

Bahkan perizinan PT DSJ telah dicapai melalui serangkaian proses yang ketat dan diawali dengan Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas pada tanggal 21 Juni 2007, berdasarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor W7-06920 HT.01.01-TH.2007.

Selanjutnya, Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 259 Tahun 2007 pada tanggal 18 September 2007 yang memberikan izin lokasi untuk perkebunan sawit seluas 7.000 Ha di tiga kecamatan yang berbeda.

"Tapi dari izin lokasi yang diberikan untuk perkebunan sawit seluas 7.000 Ha, saat ini PT DSJ baru mengelola secara penuh lahan yang sudah diganti rugi dari masyarakat seluas kurang lebih 1.422 hektar. Dan luasan lahan inilah yang saat ini sedang dalam proses pengurusan HGU (Hak Guna Usaha)," kata Saryoto.

Hal itu juga diperkuat dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR). Dimana berdasarkan persetujuan tersebut, PT DSJ saat ini mengelola kebun sawit di Kabupaten Kaur seluas 14.224.376,36 m³ atau 1.422 hektar pada tanggal 26 Juli 2023.

"Luas kebun sawit yang dikelola oleh PT DSJ saat ini 1.400 hektar, jadi kalau ada yang bilang sampai 7 ribu hektar itu salah, karena luasan 7 ribu adalah luasan lahan yang diberi izin untuk dikelola," ujar Saryoto.

Selain izin lokasi, PT DSJ juga telah memperoleh izin berdasarkan Perizinan Berbasis Risiko dengan Nomor 02202051434070002 untuk kegiatan perkebunan buah kelapa sawit sesuai dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 01262. Dengan demikian, PT DSJ telah secara resmi memenuhi semua perizinan yang diperlukan untuk operasionalnya.

"Kami pastikan DSJ telah secara resmi memenuhi semua perizinan yang diperlukan untuk operasionalnya termasuk perizinan berbasis risiko, jadi tidak benar kalau perusahaan perkebunan sawit ini tidak memiliki izin," pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :