Berita / Sumatera /
BPHL Wilayah III Tengahi Konflik Lahan Antara Petani dengan Perusahaan HTI
BPHL Wilayah III Pekanbaru menggelar rapat penyelesaian konflik petani dengan PT RPI. foto: Hamdan
Rengat, elaeis.co - Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru menggelar rapat untuk menyelesaikan konflik antara petani dengan PT Rimba Peranap Indah (RPI) di Kantor Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) di Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Rabu (28/8).
Konflik tenurial di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Rimba Peranap Indah (RPI) di Kabupaten Inhu sudah bergulir sejak tahun 1997. Konsesi perusahaan mencaplok lahan sejumlah desa di Kecamatan Peranap, Lubuk Batu Jaya, dan Kelayang, yang di dalamnya terdapat kebun karet dan kelapa sawit. Masyarakat sendiri sudah bertahun-tahun tinggal di kawasan situ.
Masyarakat meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan adendum (perubahan) izin IUPHHK-HTI PT RPI untuk pelepasan areal desa sehingga bisa memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan konflik agraria yang terjadi.
Namun belum lama ini situasi kembali memanas karena PT RPI melakukan penggusuran terhadap lahan pertanian yang selama ini menjadi mata pencarian bagi masyarakat setempat. Pihak perusahaan tetap memaksa melakukan kegiatan operasionalnya di wilayah konflik dengan menumbangkan pohon karet dan kelapa sawit milik masyarakat untuk kepentingan penanaman pohon akasia berdasarkan Rencana Kerja Tahun (RKT) 2024.
Atas tindakan perusahaan, Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) selaku pendamping para petani mengirim surat nomor: 44/B/PP-KPPR/Riau/VII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 ke KLHK meminta dilakukan penyelesaian konflik. Surat inilah yang menjadi dasar BPHL Wilayah III Pekanbaru menggelar rapat.
Namun perwakilan KPPR tidak hadir dalam rapat yang dipimpin Kepala BPHL Wilayah III Pekanbaru, Fifin Arfiana Jogasara, itu.
Dalam rapat Fifin menjelaskan bahwa tim KLHK awal Agustus lalu sudah melakukan indentifikasi dan verifikasi awal terhadap objek yang diklaim masyarakat pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT RPI. Namun dari hasil indentifikasi dan verifikasi awal, sebagian besar masih belum didapat objek yang jelas.
Dia juga mengungkapkan bahwa sudah ada 12 permohonan masyarakat ke KLHK agar dilakukan penyelesaian kebun sawit dalam kawasan hutan.
"Belum dapat dipastikan apakah seluruh objek usulan atau permohonan petani tersebut berada di konsesi PBPH PT RPI atau tidak," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :