https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

BIG Siap Setor Data Geospatial Lahan Sawit yang Terbaru

BIG Siap Setor Data Geospatial Lahan Sawit yang Terbaru

Rapat tindak lanjut audit kelapa sawit yang dipimpin oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. foto: BIG


Jakarta, elaeis.co – Seiring dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Daerah, maka diselenggarakan rapat tindak lanjut audit kelapa sawit yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Rapat yang berlangsung di Kantor Kemenko Marves itu dihadiri Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muh Aris Marfai, serta sejumlah pejabat kementerian, kejaksaan, dan TNI/Polri.

“Tujuan diadakan rapat ini adalah untuk menindaklanjuti terkait audit industri kelapa sawit. Hal ini dilakukan agar ada keterbukaan di industri ini dalam rangka memperbaiki tata kelola sawit,” jelas Luhut dalam keterangan resmi BIG, Rabu (26/4).

Luhut mengarahkan tim pelaksana agar segera menyusun rencana kerja satuan tugas (satgas) industri sawit. Tim ini terdiri atas kementerian dan lembaga terkait.

Dia meminta agar satgas segera menyelesaikan semua target output dalam jangka waktu dekat sebagai persiapan self-reporting. “Saya minta di pertengahan Mei, kita sudah bisa konferensi pers dan awal Juni 2023, satgas sudah bisa memulai self-reporting,” ucapnya.

BIG sebagai penyelenggara utama Informasi Geospasial di Indonesia mengungkapkan akan turut membantu terkait pemenuhan citra satelit untuk lahan sawit dengan menggunakan data geospasial tematik yang terbaru.

“Data geospasial terbaru dari citra satelit dapat memudahkan untuk mengetahui lahan sawit yang masih aktif dan lahan sawit yang mesti dialihkan jadi kawasan yang lain untuk penghematan anggaran negara,” jelas Aris.

Sebagai informasi, Satgas Sawit yang dibentuk berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden hingga 30 September 2024 dengan periode pelaporan paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Unsur satgas ini terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhuk HAM, Kementerian Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kepala BIG.

Kemudian untuk lahan sawit kawasan hutan, rencananya akan diselesaikan sebelum bulan November 2023 sesuai yang terkandung dalam Undang-undang Cipta Kerja pasal 110a.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :