Berita / Sumatera /
Besuk Pengepul Sawit Korban Penganiayaan Oknum Polisi, Begini Janji Kapolres Madina
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh menjenguk korban penganiayaan oleh oknum polisi yang dirawat di Rumah Sakit Permata Madina. Foto: Humas Polres Madina
Panyabungan, elaeis.co – Kanit Intel Polsek Lingga Bayu, Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, berinisial Aiptu SN masih menjalani pemeriksaan oleh Seksi Propam Polres Madina atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya bersama dua putranya kepada seorang pengepul sawit bernama Sumiardi alias Cebol.
Aiptu SN dijemput oleh Propam Polres Madina, Rabu (22/1) sore, atas perintah langsung Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SIK pasca mendengar informasi terjadinya penganiayaan dari masyarakat. Arie juga bergegas menjenguk korban yang dirawat di Rumah Sakit Permata Madina sejak Senin 20 Januari 2025.
“Saya menjenguk korban di rumah sakit di hari yang sama dengan saat pelaku diamankan. Soal penganiayaan yang dilakukan oleh Aiptu SN, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan Seksi Propam Polres Madina,” jelasnya dalam rilis Humas Polres Madina dikutip elaeis.co Selasa (28/1).
Kapolres menyebutkan, kedatangannya untuk memastikan korban mendapat pelayanan pengobatan yang baik di rumah sakit. Polres Madina juga akan membantu biaya pengobatan korban.
“Tujuan utama kunjungan itu adalah untuk meminta maaf kepada korban. Kemudian, saya juga memastikan kepada korban bahwa proses penanganan perkaranya akan berjalan sesuai prosedur. Pelaku akan menjalani mulai dari sidang etik hingga ke pidananya,” ungkapnya.
Baca juga: Aniaya Pengepul Brondolan Sawit, Oknum Polisi dan 2 Anaknya Jadi Tersangka
Arie lantas menjelaskan kronologi sementara yang mereka dapat. Pada Senin 20 Januari 2025, Aiptu SN mendatangi korban atas peristiwa pencurian brondolan sawit miliknya di Lingga Bayu. Korban merupakan penampung brondolan sawit yang dicuri dari kebun milik Aiptu SN oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.
“Jadi, Aiptu SN ini datang ke rumah korban untuk menanyakan siapa yang menjual brondolan sawit kepada korban. Tak mendapat jawaban yang memuaskan, dia tersulut emosi, Aiptu SN menampar korban,” sebutnya.
“Masalah tak selesai sampai di situ, korban datang ke rumah Aiptu SN pada hari Selasa atau satu hari pasca kejadian penamparan. Saat itu dua anak dari Aiptu SN juga emosi dan akhirnya terjadi penganiayaan yang kedua kali dan menyebabkan korban luka parah,” tambahnya.
Atas arahan Kapolres Madina, istri Sumardi lantas membuat Laporan Polisi (LP) ke SPKT Polres Madina pada Kamis 23 Januari 2025 malam. “Sebagai bukti keseriusan kami, Aiptu SN sudah diperiksa Propam Polres Madina sebelum pihak korban membuat pengaduan secara resmi,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :