Berita / Kalimantan /
Bersihkan Lahan Dengan Cara Dibakar, IRT Terjebak Kobaran Api
Jenazah korban kebakaran lahan dievakuasi ke Puskesmas Kecamatan Badau. Foto: Ist.
Putussibau, elaeis.co – Praktik pembersihan lahan dengan cara dibakar memakan korban. Damiana Sumiati, seorang warga Desa Janting, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, tewas akibat kobaran api di tengah kebunnya.
Peristiwa itu terjadi Jumat (18/8). Sekitar pukul 15.00 WIB, korban bersama suaminya, Budi, membakar lahan yang akan digunakan untuk berkebun. Di luar perkiraan mereka, api menjalar dengan cepat akibat tiupan angin kencang. Dalam waktu singkat kobaran api membesar tak terkendali.
Kapolsek Badau AKP Supriyanto mengungkapkan, saat api membesar secara tiba-tiba, posisi Damiana masih di tengah ladang yang sedang dibakar.
"Saat itu korban berusaha mengambil barang-barangnya yang tertinggal di tengah ladang, tiba tiba api dengan cepat membesar sehingga korban terjebak di tengah lahan yang terbakar. Tidak bisa melarikan diri, korban akhirnya pingsan dan terbakar di lahan tersebut,” ungkapnya, kemarin.
Menurutnya, lahan yang dibakar tersebut luasnya kurang dari 1 hektar. "Tidak luas. Tapi angin kuat dan asap tebal sehingga korban pingsan diduga kekurangan oksigen. Saat kondisi tak sadar itu, api menghanguskan pakaian dan tubuh korban," jelasnya.
"Korban sebelumnya sempat memindahkan anaknya ke tempat yang aman, lalu datang lagi ke lahan yang dibakar," sambungnya.
Menurutnya, wanita kelahiran Desa Teluk Sindur, Kecamatan Putussibau Selatan, berusia 37 tahun itu meninggal dunia di lokasi. Korban sempat dibawa
ke puskesmas setempat untuk pemeriksaan sebelum dikebumikan.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan sangat menyesalkan peristiwa itu. Menurutnya, seluruh jajaran kepolisian sudah sering menyosialisasikan Peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 51 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal.
"Sudah diingatkan, kalau mau membakar lahan untuk pertanian, agar melaporkan dan koordinasi terlebih dahulu ke pihak desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas setempat sehingga bisa dibantu dengan personil dan kelengkapan pemadam kebakaran. Mereka siap memfasilitasi proses pembakarannya, harus dibuat pembatas api keliling untuk mencegah api menjalar ke area lainnya,” tukasnya.
“Kita tidak ingin ada korban jiwa lainnya akibat kebakaran lahan. Peristiwa ini harus jadi pembelajaran, diharapkan kepatuhan masyarakat mengikuti tata cara sesuai aturan yang berlaku apabila ingin membuka lahan secara tradisional," tambahnya.







Komentar Via Facebook :