https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Bersengketa dengan Plasma, HGU Perusahaan ini Terancam Tak Diperpanjang

Bersengketa dengan Plasma, HGU Perusahaan ini Terancam Tak Diperpanjang

Rapat membahas kelanjutan HGU PT EDI di Pemprov Riau. Foto: Diskominfo Riau


Pekanbaru, elaeis.co - Pemprov Riau kembali menggelar rapat untuk menyelesaikan sengketa lahan seluas 452 hektare antara PT Eka Dura Indonesia (EDI) dengan Peladangan Suku Maharajo. Rapat ini merupakan lanjutan dari mediasi pada 26 Januari 2022 lalu.

Ketua Peladangan Suku Maharajo, Heri Ganora menuntut kejelasan terkait tanah seluas 452 hektar yang diklaim oleh masyarakat Suku Maharajo agar segera dituntaskan paling lambat hingga akhir tahun 2022.

“Jika ini tidak ada penyelesaian sampai tanggal 31 Desember, dan masa hak guna usaha (HGU) PT EDI habis, kami akan lakukan penanaman di sana. Kami juga akan lakukan demo di sana dan menutup akses jalan,” katanya dalam rapat tersebut.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, M Firdaus mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan surat nomor HT.01/861-400.19/IX tanggal 5 September tahun 2022 perihal tentang permohonan tidak menerbitkan perpanjangan hak wirausaha PT EDI Kebun Seimanding.

“PT EDI harus menyelesaikan sengketa dengan kebun plasma. Dengan masyarakat Koto Lama, ini belum ada kesepakatan. Jadi intinya, sebelum itu selesai, maka proses HGU-nya tidak akan diperpanjang. Itu konsekuensinya,” jelasnya melalui keterangan resmi Diskominfo Riau.

Sementara itu, Plt Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Asnawati mengaku akan melaporkan semua perkembangan kepada Kementerian ATR/BPN.

“Nanti kami akan mendapat arahan dari kementerian. Alternatifnya kita tawarkan ke perusahaan, bisa ini diberikan HGU tapi hanya sebatas bidang tanah yang clear and clean. Atau kalau memang semua mau diterbitkan, selesaikan dulu permasalahan ini. Artinya tidak akan terbit perpanjangan sebelum ada penyelesaian permasalahan. Kata kuncinya ada di perusahaan, dan HGU diberikan atau tidak adalah kewenangan Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.

Administrator PT EDI, Dwi Setiyo Budiawan, meminta waktu satu bulan untuk menyelesaikan dan mencari solusi mengenai hal ini dan akan menggelar rapat lanjutan bersama dengan Pemprov Riau dan Suku Maharajo.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :