Berita / Sumatera /
Berkonflik dengan Masyarakat, Replanting di Eks HGU PT Ika Hasfarm Dihentikan
Dr E Syarifudin. foto: ist.
Bengkulu, elaeis.co - Pemerintah Provinsi (pemprov) Bengkulu terus berupaya menyelesaikan konflik agraria antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat. Salah satunya antara PT Bio Nusantara Teknologi (BNT) dengan masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah terkait lahan eks HGU PT Ika Hasfarm (IH) di Kecamatan Pondok Kelapa.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Bengkulu, Dr E Syarifudin menegaskan, pemerintah berkomitmen penuh akan menuntaskan sengketa tersebut. Buktinya, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, telah mengeluarkan Surat Nomor B/500.8.6.4/15/b.1/IX/2023 pada 27 September 2023 yang meminta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
"Selain itu kami juga telah melakukan rapat verifikasi dokumen perizinan perusahaan perkebunan sawit. Hasil rapat menegaskan perlunya pengukuran lahan oleh BPN Bengkulu sebagai langkah menuju kepastian hukum," kata Syarifudin, Sabtu (2/12).
Pada 9 Oktober lalu, Rohidin juga memimpin rapat membahas permasalahan PT BNT. Rapat menyepakati kegiatan replanting di lahan eks HGU PT IH dihentikan sementara menunggu kejelasan pengukuran dari BPN Provinsi Bengkulu.
Pemprov Bengkulu juga telah melakukan rapat klarifikasi perizinan pada 19 Oktober 2023 dan pihak perusahaan kembali diminta segera menindaklanjuti hasil rapat yang sudah disepakati.
Gubernur Rohidin juga telah mengirim surat kepada Bupati Bengkulu Tengah pada 13 November 2023 untuk meminta PT BNT mengusulkan perpanjangan HGU dan menghentikan replanting di lahan eks HGU PT IH hingga ada kejelasan pengukuran dari BPN.
"Untuk PT BNT, sudah dihentikan kegiatan replantingnya sampai izin HGU diperpanjang. Pengusulan perpanjangan HGU dilakukan pada 2025," ungkapnya.
Syarifudin menegaskan bahwa tuntutan masyarakat telah ditindaklanjuti meskipun gubernur memiliki kewenangan terbatas terkait perizinan perusahaan.
"Gubernur mendengar keinginan masyarakat, namun yang berwenang mencabut izin adalah pemerintah pusat," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :