https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Berawal dari Laporan Petani, Kejaksaan Awasi Penetapan Harga TBS di Riau

Berawal dari Laporan Petani, Kejaksaan Awasi Penetapan Harga TBS di Riau

Ilustrasi-petani kelapa sawit. (Dok. Elaeis)


Pekanbaru, elaeis.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini mulai mengawasi penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dilakukan oleh tim penetapan yang dibentuk oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau. 

Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Riau, Rizky Rahmatullah mengatakan, pengawasan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari asosiasi pekebun sawit. 

"Ada laporan ke kami dari asosiasi pekebun kelapa sawit, mereka mengeluhkan penetapan harga TBS yang komponen harganya, ada yang tidak perlu dibebankan kepada petani dari perusahaan, tapi tetap dibebankan ke petani," kata Rizky kepada elaeis.co, Kamis (1/12). 

Diketahui, dalam rapat penetapan harga yang dilakukan setiap hari Selasa, perusahaan wajib melaporkan data dukung biaya yang dikeluarkan untuk penetapan indeks K. Di mana indeks K ini nantinya akan menjadi rumus untuk menetapkan harga TBS petani. 

"Mereka melaporkan ke kami, komponen-komponen yang seharusnya tidak dibebankan kepada mereka, tapi kenapa kok dibebankan kepada mereka," ujarnya. 

"Nah, kemudian kita telisik. Kalau pakai pendekatan pidana, rasanya tidak mungkin karena banyaknya perusahaan perkebunan itu. Kemudian kita coba pakai pendekatan preventif. Kita coba pelajari aturan mainnya, termasuk Permentan 01 Tahun 2018 yang menjadi pedoman," jelas Rizky.  

Setelah dilakukan pemeriksaan dengan mengacu pada Permentan 01/2018 itu, jelas Rizky, ternyata memang ditemukan adanya komponen-komponen yang dilaporkan perusahaan tidak sesuai dengan yang seharusnya.  

"Kita minta kepada Dinas Perkebunan selaku tim penetapan harga, itu menertibkan tata kelola penetapan harganya. Kita minta perusahaan-perusahaan juga harus fair, transparan, beban-beban yang menang harus dibebankan kepada petani yang mana, dan nilainya juga harus realistis," ujarnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :