https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Bengkulu Utara Berharap DBH Sawit Tambal Penurunan APBD 2024

Bengkulu Utara Berharap DBH Sawit Tambal Penurunan APBD 2024

Kebun sawit petani swadaya di Bengkulu Utara. foto: Polres BU


Bengkulu, elaeis.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit sebagai landasan untuk pencairan DBH sawit ke daerah penghasil.

Terbitnya regulasi ini disambut hangat daerah sentra sawit, termasuk Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara SH, mengatakan, Bengkulu Utara merupakan salah satu penghasil sawit terbanyak di Provinsi Bengkulu. Berdasarkan data tahun 2022 lalu, Bengkulu Utara memiliki 7 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang mengolah 
sekitar 7 ribu ton tandan buah segar (TBS) sawit per hari menjadi minyak sawit mentah atau CPO.

Meski PP-nya sudah ditandatangani, namun aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan untuk penyaluran DBH Sawit belum selesai digodok. 

"Itu sebabnya DBH Sawit ini harus terus disuarakan, agar bisa segera direalisasikan pemerintah pusat," katanya seperti dikutip dari tribunbengkulu.com, kemarin.

"Selama ini pajak sektor ini sepenuhnya masuk ke pemerintah pusat. Sedangkan dampak atau imbas dari aktivitas perkebunan kelapa sawit dirasakan oleh masyarakat di daerah," tambahnya.

Menurutnya, Bengkulu Utara sangat berharap DBH Sawit bisa segera dicairkan untuk menambal defisit anggaran belanja. "KUA-PPAS APBD 2024 Bengkulu Utara mengalami penurunan. Ditambah lagi dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang juga menurun. Maka sangat perlu adanya sumber anggaran lain untuk membantu pembangunan daerah," ungkapnya.

DBH Sawit berasal dari bea keluar dan pungutan ekspor minyak kelapa sawit dan produk turunannya. Pagu DBH Sawit ditetapkan paling rendah sebesar 4 persen dari penerimaan negara. DBH Sawit dibagikan kepada provinsi penghasil dengan porsi 20 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 60 persen, dan kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :