Berita / Sumatera /
Belum Bangun Plasma, Masyarakat Tolak Perpanjangan HGU PT Padasa
Masyarakat Desa Kabun membentangkan spanduk pada akses jalan masuk ke PT Padasa Enam Utama. foto: Yahya
Pasir Pengaraian, elaeis.co- Masyarakat Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (rohul) Riau, berunjuk rasa menolak permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan PT Padasa Enam Utama (PEU).
Perusahaan tersebut dituding belum memfasilitasi pembangunan kebun plasma untuk masyarakat seluas 20% dari total luas HGU-nya sebagaimana diamanahkan UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 dan Pasal 40 huruf k Jo Pasal 64 dan Permen ATR BPN nomor 7 tahun 2017.
"Kami berharap agar Bupati Rokan Hulu segera memberikan perintah kepada PT PEU untuk memfasilitasi pembangunan kebun plasma sesuai ketentuan kepada masyarakat desa Kabun," kata tokoh masyarakat Kabun, Sukasdi Datuk Paduko Rajo, kepada elaeis.co, Selasa (21/3).
Penolakan perpanjangan HGU yang dilakukan oleh anak kemanakan Ninik Mamak Desa Kabun tersebut bermula dari peninjauan lapangan sekaligus sidang pemeriksaan tanah oleh panitia B atas permohonan perpanjangan HGU yang diajukan oleh PT PEU di wilayah Kebun Kalianta Satu dan Kebun Kalianta Dua. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh BPN Riau selama 2 hari yakni tanggal 20 dan 21 Maret 2023.
Sukasdi heran panitia dari BPN Riau telah turun melakukan sidang di lapangan, sementara kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20% belum jelas ujung pangkalnya. "Seharusnya pihak BPN tanggap dengan keadaan ini, tapi entah mengapa sepertinya ini mereka abaikan," kritiknya.
Berkaitan dengan sikap PT Padasa yang belum memenuhi kewajibannya tersebut, Ninik Mamak dan tokoh masyarakat Kabun mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut :
1. Meminta kepada ATR/BPN Provinsi Riau memeriksa perpanjangan HGU dimaksud, terutama terkait tahapan penyediaan lahan pola kemitraan.
2. Meminta ATR/BPN ikut memfasilitasi penyelesaian terkait lokasi lahan yang akan menjadi lahan pola kemitraan antara PT Padasa Enam Utama dengan koperasi.
3. Meminta kepada ATR/BPN agar memberikan informasi kepada masyarakat dengan transparan.
4. Meminta kepada ATR/BPN agar bijak bersikap dalam memproses perpanjangan HGU agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
5. Meminta kepada panitia B untuk menunda proses HGU dan merekomendasikan PT Padasa Enam Utama agar terlebih dahulu menyelesaikan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat Desa Kabun 20% dari luas HGU yang dimohonkan.
6. Mohon kepada panitia B untuk turut serta membantu memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20% dari luas HGU yang dimohonkan PT Padasa Enam Utama, mengingat kami sudah berupaya mencari lahan di luar HGU namun ketersediaan lahan tidak ada.
7. Sepanjang belum terdapat kepastian lahan pola kemitraan maka kami masyarakat Kabun meminta agar ATR/BPN menunda perpanjangan HGU PT Padasa Enam Utama sampai terdapat kepastian lahan
8. Kami masyarakat Kenagarian Kabun siap untuk mempertahankan hak kami, hak anak kemanakan kami dengan taruhan apapun.
"Kami menegaskan bila perusahaan itu tidak mengindahkan tuntutan ini tentu kami masyarakat Desa Kabun akan membikin caranya pula. Kami minta Pemkab Rokan Hulu agar membela masyarakatnya untuk kemaslahatan anak kemenakan dan kenegerian dalam wilayah Kecamatan Kabun," tegas Sukasdi.
Sementara itu Humas PT PEU Deni saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui dan tidak mengerti akan tuntutan masyarakat Desa Kabun. "Soal aksi masyarakat Desa Kabun tersebut saya belum mengerti, sudah ya," katanya menjawab elaeis.co singkat.







Komentar Via Facebook :