Berita / Serba-Serbi /
Beli Kebun Sawit Pakai Dana Desa, Sang Keuchik Bebas Setelah Lakukan ini
Keuchik Panton Bayu, Alamsyah, mengembalikan uang negara sebanyak Rp 180 juta kepada BUMG. foto: Humas Polres Nagan Raya
Suka Makmue, elaeis.co - Keuchik atau Kepala Desa Panton Bayu, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Alamsyah (50), akhirnya lepas dari jerat hukum. Status tersangka kasus korupsi yang disematkan akhirnya dilepas setelah dia mengembalikan dana desa sebesar Rp 180 juta.
Karena kerugian negara sudah kembali, Polres Nagan Raya menerapkan restorative justice untuk menyelesaikan kasus Alamsyah.
Sebelumnya, Alamsyah diduga menyelewengkan dana desa untuk membeli 4 hektare kebun sawit senilai Rp 180 juta mengatasnamakan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Panton Bayu pada tahun 2019. Padahal pada saat itu pengurus BUMG belum terbentuk dan BUMG tidak memiliki rekening dan stempel.
Kebun yang dibeli tersebut juga tidak bersertifikat dan tidak ada surat yang menyatakan kebun tersebut milik BUMG Panton Bayu.
Dugaan penyelewengan dana desa tersebut mulai diselidiki Polres Nagan Raya pada 31 Oktober 2022. Saat kasus ini ditangani polisi, Alamsyah menyatakan siap mengembalikan dana itu ke BUMG. Niat itu akhirnya dikabulkan Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya sehingga dana itu ke depannya bisa digunakan untuk kemajuan desa sesuai aturan yang berlaku. Karena iktikad baik tersebut, Polres Nagan Raya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurut Eko, pengembalian dana desa oleh Keuchik Panton Bayu merupakan kasus ketiga yang pernah ditangani Polres Nagan Raya. "Para keuchik harus berhati-hati dalam menggunakan uang negara karena apabila ditemukan adanya dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, maka kepolisian akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku," jelasnya melalui keterangan resmi Humas Polres Nagan Raya.
Uang senilai Rp 180 juta tersebut diserahkan langsung oleh Alamsyah kepada perwakilan BUMG Panton Bayu di Mapolres Nagan Raya dan disaksikan oleh Kepala DPMGP4 Damharius, pejabat Inspektorat Fafi Agusrizal, Camat Darul Makmur Tawaruddin dan Kasat Reskrim AKP Machfud. Usai penyerahan, uang tersebut langsung disetorkan ke rekening BUMG Panton Bayu.
"Kasus ini menjadi pelajaran sehingga ke depan tidak terulang lagi. Meski kasusnya sudah dihentikan, keuchik dan pihak yang terlibat tetap dalam pengawasan kepolisian," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :