https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Belasan Ribu Hektare Lahan Masuk HGU, Warga tak Bisa Urus Sertifikat

Belasan Ribu Hektare Lahan Masuk HGU, Warga tak Bisa Urus Sertifikat

Sejumlah kades didampingi Wakil Ketua DPRD Sintang Heri Jamri mendatangi Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang. Foto: Susianti/Harian Berkat


Sintang, elaeis.co - Warga lima desa di Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, tidak bisa mengurus sertifikat tanah seluas sekitar 14 ribu hektare yang sudah dikelola bertahun-tahun. Lahan milik warga diduga masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit PT Palma Agro Lestari Jaya (PALJ).

Lima desa itu masing-masing Sebetung Palu, Idai, Sekaeh, Nanga Bayan, dan Riam Sejawak.

Menindaklanjuti keresahan warga, para kepala desa didampingi Wakil Ketua DPRD Sintang, Heri Jamri, mendatangi Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang untuk mempertanyakan lahan milik masyarakat yang telah masuk HGU pihak perusahaan.

Kades Riam Sejawak, Suwarno, menyebutkan, di desanya sekitar 300 hektare lahan masyarakat masuk dalam HGU PT PALJ.

“Saya tidak tahu kapan itu di-HGU-kan oleh pihak perusahaan. Kami meminta pada pemerintah melalui dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan ini. HGU di lahan warga itu harus segera dicabut,” katanya.

Warga Desa Ketungau Hulu, Matius, mengaku tidak pernah menyerahkan lahannya kepada perusahaan atau menjualnya ke pihak mana pun. “Saya heran, tiba-tiba lahan saya sudah jadi HGU perusahaan,” katanya.

Heri Jamri menduga ada oknum di PT PLAJ yang berperan sebagai mafia tanah sehingga BPN menerbitkan HGU di lahan yang tidak pernah dibebaskan. Bahkan lapangan bola dan sekolah pun masuk HGU.

“Diduga ada kejahatan terstruktur sehingga perusahaan bisa mendapatkan HGU dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) padahal lahan itu tidak mereka bebaskan. Masyarakat bingung, tidak dilayani ketika mau membuat sertifikat karena kebunnya sudah masuk HGU,” katanya.

“Akibat ulah oknum, Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tidak berjalan dengan baik di hampir semua desa di Ketungau. Padahal program itu harusnya bisa membantu warga untuk mendapatkan sertifikat tanahnya secara gratis,” tambahnya.

Sementara itu, Kadis Pertanian dan Perkebunan Sintang, Elisa Gultom, mengaku sejauh ini belum menerima tuntutan dari masyarakat di wilayah Ketungau Hulu agar pemerintah mencabut HGU perusahaan tersebut.

“Dalam rapat mediasi antara masyarakat dan PT PLAJ, tidak ada tuntutan masyarakat terkait pencabutan HGU. Pemilik lahan tidak menerima HGU di areal plasmanya, mereka hanya minta sertifikat hak milik,” katanya dalam pernyataan resmi beberapa hari lalu.

Dia juga mengaku tidak bisa mengambil keputusan terkait HGU perusahaan. “Tugas kami hanya mediasi, agar masalah antara masyarakat dan perusahaan cepat selesai,” katanya.

Belum ada keterangan resmi dari PT PALJ terkait masalah ini.

 

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :