Berita / Nasional /
Begini Pandangan Aspek-PIR Terkait BOTL
Begini pandangan Aspek-PIR terkait BOTL. (Istimewa)
Pekanbaru, elaeis.co - Permentan 01/2018 merupakan pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, terutama pekebun plasma atau mitra.
Masih banyak kontroversi tentang Permentan 01/2018, akibat ada pihak-pihak yang belum memahami secara utuh isi dari Permentan tersebut. Sehingga muncul persepsi yang menjadi multi tafsir. Seperti lagi hangat diberbincangkan yakni seputaran Biaya Operasional Tidak Langsung (BOTL).
Ketua DPD I Aspek-PIR Riau, H. Sutoyo mengatakan, BOTL adalah komponen variabel biaya yang ada di indek K. Variabel biaya itu antara lain biaya langsung, biaya tidak langsung dan penyusutan.
Biaya langsung terdiri dari biaya olah, biaya pemasaran, biaya angkut dan biaya penyusutan. Sedangkan Biaya Operasional Tidak Langsung (BOTL) ditetapkan dalam Permentan 01/2018 sebesar 2,63%.
Dirinci Sutoyo, sebanyak 0-1,33% digunakan sebagai cost of money ( bunga dan biaya bank, asuransi keamanan pengiriman uang). Dengan pengertian, bunga bank bila modal pinjaman, asuransi untuk uang yang dibawa bila terjadi perampokan di jalan.
Komponen ini harus hilang, karena sudah tidak pada jamannya. Lalu sebesar 0,30,% untuk penyusutan timbangan CPO/PK dalam trasportasi ke pelabuhan. Ini juga layak di tiadakan.
"Ada juga 0-1% untuk overhead kebun plasma yani kegiatan penetapan harga TBS, pembinaan pekebun dan kelembagaan pekebun. Soal overhead kebun plasma, tidak perlu diragukan karena seluruh perusahaan yang punya mitra plasma, telah melakukan pembinaan semenjak transmigran datang," kata Sutoyo saat berbincang dengan elaeis.co, Senin (24/10).
Sutoyo melanjutkan, dari seluruh rangkaian komponen biaya dalam indek "K" tersebut tentu ada yang masih relevan diberlakukan dan ada yang tidak. Dimana perihal itu diatur dalam Permentan 01/2018 yang digunakan sebagai pedoman penetapan harga pembelian TBS pekebun plasma atau mitra.
"Maka para perusahaan mitra harus menjaga komitmen kemitraan yang saling menguntungkan. Sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama. Dengan melaksanakan hak dan kewajiban yang telah di atur dalam Permentan 01/2018, secara jujur, real dan terbuka," ujarnya.
Menurutnya, Aspek-PIR selaku asosiasi yang menaungi pekebun dan kelembagaannya tidak akan bersepakat bila perusahaan selaku mitra tidak menjaga kejujuran keterbukaan serta kewajaran, dalam menyampaikan bukti dan lampiran penggunaan biaya.
Kendati begitu, Sutoyo tak menampik bahwa perusahaan mitra pernah mengeluarkan sumbangan untuk kepentingan operasional tim harga. Akan tetapi nilainya tidak sebanding dengan waktu dan biaya yang di keluarkan oleh masing masing anggota tim.
Agar tidak terkesan melakukan pembiaran, maka Aspek-PIR selaku anggota tim penetapan harga TBS Provinsi Riau menuntut kepada perusahaan anggota tim, untuk melaporkan penggunaan biaya biaya tersebut. Minimal satu bulan sekali.
"Ini kan tertuang dalam permentan tadi, sehingga melahirkan kebersamaan dalam mempertanggung jawabkan hak dan kewajiban, untuk menciptakan rasa keadilan bagi semua pihak," ujarnya.
"Harapan kami kepada para pihak yang belum paham terkait BOTL dapat berkoordinasi sehingga tidak muncul persepsi negatif yang juga dipandang sebagai pelanggaran tertentu," imbuhnya.







Komentar Via Facebook :