https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Begini Cara Mengajukan Klaim Subsidi Migor Curah

Begini Cara Mengajukan Klaim Subsidi Migor Curah

BUMN bidang pangan ditugaskan membantu percepatan penyaluran migor curah bersubsidi. Foto: ID Food


Jakarta, elaeis.co - Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng (migor) curah dapat mengajukan klaim pembayaran subsidi kepada badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit (BPDPKS).

“Pengajuan klaim ini dilakukan berdasarkan rekapitulasi data yang masuk pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (simirah) untuk kemudian diverifikasi oleh Kemenperin berdasarkan bukti klaim yang telah diajukan,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, dalam keterangan resmi yang diterima elaeis.co, Jumat (1/3/2022).

Ia mengatakan, nantinya BPDPKS melakukan penggantian selisih harga eceran tertinggi (HET) dengan harga acuan keekonomian (HAK) atas volume penyaluran yang telah diverifikasi pada periode tertentu.

Nah, besaran HAK migor curah untuk periode 16-31 Maret 2022 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 147 Tahun 2022 sebesar Rp 21.034 per kilogram atau Rp 18.930 per liter.

Sementara itu, besaran HAK migor curah periode periode 1-30 April 2022 ditetapkan sebesar Rp 21.034 per kg atau Rp 18.930 per liter yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 149 Tahun 2022.

“Jadi, HAK itu digunakan sebagai referensi pembayaran subsidi. Besaran subsidi yang dibayarkan adalah selisih HAK dikurangi HET. Selisih tersebut adalah angka yang akan dibayarkan oleh BPDPKS,” jelas Putu.

Ketentuan harga penyerahan migor sawit curah di lini distribusi telah tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Industri Agro Nomor 1 Tahun 2022, yaitu harga jual pengecer ke konsumen maksimal Rp 15.500 per kilogram, harga jual distributor ke pengecer maksimal Rp 14.389 per kilogram, dan harga jual pabrik ke distributor maksimal Rp 13.333 per kilogram.

“Ketentuan harga penyerahan di atas harus ditaati oleh produsen, distributor, dan pengecer untuk menjaga masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan migor curah sesuai HET Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram,” sebutnya. 

Ketentuan harga berlaku untuk transaksi penyerahan tanggal 16-31 Maret 2022. Putu menambahkan, HAK khusus untuk lima provinsi khusus (NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat) pada prinsipnya sama dengan HAK nasional.

"Namun ada diberikan tambahan ongkos angkut dan sarana angkut berupa jerigen nonreturnable atau jerigen sekali pakai saja. Untuk NTT sebesar Rp 2.190 per liter, Maluku dan Maluku Utara Rp 2.100 per liter, serta Papua dan Papua Barat Rp 2.550 per liter," paparnya.

Untuk mempermudah proses distribusi, ia mengatakan pemerintah telah menugaskan BUMN bidang pangan (ID Food, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), PT Rajawali Nusantara Indonesia) dan lainnya untuk membantu percepatan menyalurkan migor curah bersubsidi di seluruh wilayah yang membutuhkan tambahan distributor.

“Perbedaan nilai pada HAK khusus dan HAK nasional tidak mengubah penentuan harga jual migor sawit curah di tingkat distributor dan pengecer. Pembayaran selisih biaya dari perubahan kebijakan akan ditentukan para Rapat Komite Pengarah BPDPKS,” tegas Putu. 


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :